Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Mario Dandy Satrio harus menjalani total hukuman 18 tahun penjara yang merupakan penjumlahan dari dua kasus berbeda, yaitu perkara penganiayaan dan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkara penganiayaan, Mario mendapat vonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara untuk kasus pencabulan ia dijatuhi pidana 6 tahun berdasarkan putusan banding.
Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025, menyampaikan bahwa total hukuman tersebut telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara: 12 ditambah 6 (tahun). Lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 KUHP,” ujarnya.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur
Diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat DJP Kementerian Keuangan yang kini menjadi terpidana perkara gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yanto menjelaskan bahwa dua perkara yang menjerat Mario diajukan dalam dua berkas dakwaan terpisah, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai concursus realis, konsep perbarengan beberapa tindak pidana oleh satu pelaku dalam kurun waktu berbeda.
“Kalau concursus realis itu beberapa perbuatan yang melanggar beberapa (aturan) kemudian dijadikan satu dengan dakwaan kumulatif, itu kan dijumlah (vonis) yang terbesar ditambah sekian, teorinya kan seperti itu,” katanya.
Ia kemudian menegaskan perbedaan penanganan perkara Mario.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan AG
“Tapi ini kan di-split (pisah). Artinya, menjadi dua berkas. Yang satu berkas adalah perbuatan penganiayaan berat, kemudian dipidana 12 tahun. Yang perbuatan kedua ada asusila yang kemudian dijatuhi pidana selama enam tahun. Jadi, semuanya menjadi 18 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Mario dalam kasus pencabulan terhadap AG, mantan kekasihnya yang masih di bawah umur. Putusan tersebut membuat vonis banding tetap berlaku.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Mario terbukti melakukan perbuatan membujuk anak untuk bersetubuh dengannya secara berulang. Akibatnya, majelis hakim banding menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya memberi vonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: Mario Dandy Dapat Remisi 3 Bulan dan 90 Hari
Nama Mario Dandy mulai menjadi perhatian publik setelah kasus penganiayaan terhadap David Ozora viral di media sosial dan menyebabkan korban mengalami luka berat. Dalam perkara tersebut, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario mengajukan banding dan kasasi, namun kedua upaya hukum itu ditolak. Adapun dua terdakwa lain dalam kasus penganiayaan, yakni AG yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan Shane Lukas yang dijatuhi 5 tahun penjara, juga telah menerima putusan masing-masing.
Di tengah proses hukum kasus penganiayaan tersebut, Mario kembali dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh AG (15) yang kala itu berstatus kekasihnya. Laporan itu kemudian mengantarkan Mario pada penetapan tersangka dalam kasus kedua yang menjadi bagian dari total hukuman 18 tahun penjara yang harus dijalaninya.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu 26 November 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)