Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komite Reformasi Kepolisian sekaligus Mantan Kapolri periode 2015–2016, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, menyampaikan hasil audiensi yang digelar bersama aktivis lingkungan dan insan pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan telah dihimpun dan akan dibahas dalam tiga bulan masa kerja komite. Dalam keterangannya, Badrodin menyebut hari ini pihaknya menerima perwakilan dari dua kelompok besar, yaitu organisasi lingkungan dan komunitas media.
"Hari ini kita sudah menerima dua kelompok, yang pertama kelompok aktivis lingkungan, ada WALHI, ada Greenpeace, ada ICEL, kemudian ada empat organisasi aktivis lingkungan yang kita terima. Kemudian yang kedua sore hari tadi juga menerima dari kalangan jurnalis, insan insan pers, ada dari AJI, ada dari PWI, ada IJTI, ada beberapa lagi organisasi." ujarnya.
Anggota Komite Reformasi Kepolisian sekaligus Mantan Kapolri periode 2015–2016, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti (NTVnews)
Ia menyampaikan bahwa seluruh saran dan aspirasi yang masuk akan dikonsolidasikan sebagai bahan rekomendasi.
"Semua kita terima masukannya dan kita tampung masukan yang cukup bagus bagi kami semua, mudah-mudahan ini nanti kita kumpulin untuk bisa kita bahas di bulan-bulan terakhir kita melaksanakan menampung aspirasi masyarakat ini," ungkapnya.
Baca Juga: Kapolri Pimpin Renungan Ksatria Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Moral Polri
Badrodin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki ruang waktu selama tiga bulan untuk mengolah dan mendiskusikan aspirasi tersebut sebelum diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian tentu masukan itu nanti kita olah, karena kita punya waktu tiga bulan sehingga kita akan mendiskusikan masukan-masukan itu dengan pengelompokan-pengelompokan, kemudian kita berikan masukan kepada presiden, kita laporkan dalam waktu tiga bulan komiti bekerja ini. Itu yang perlu saya sampaikan," ucapnya.
Dalam audiensi bersama aktivis lingkungan, isu yang paling kuat mengemuka adalah penegakan hukum dan perlindungan bagi pembela lingkungan.
"Kemudian yang kedua bahwa masukan-masukan tadi cukup bagus diantaranya yang terkait dengan penegakan hukum lingkungan, terkait dengan perlindungan terhadap aktivis lingkungan, kemudian juga bagaimana ada beberapa kelemahan-kelemahan yang dilakukan polisi dalam penegakan hukum, termasuk juga pemahaman terhadap hak asasai manusia dan undang-undang terhadap lingkungan, itu juga disampaikan tadi." ucapnya.
Baca Juga: Jimly Targetkan Rumusan Revisi UU Polri Rampung Akhir Januari 2026
Ia juga memaparkan bahwa masukan dari insan pers memiliki titik persoalan yang hampir serupa, yakni perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.
"Dan yang terakhir dengan Insan Pres juga hampir sama, yaitu bagaimana perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya." terangnya.
Badrodin menyoroti dua sisi persoalan hukum yang menimpa pekerja media, yaitu jurnalis yang dilaporkan dan jurnalis yang menjadi pelapor. Ia menekankan bahwa prosedur ideal seharusnya melibatkan Dewan Pers, namun terdapat sejumlah kasus yang masih tidak melalui mekanisme tersebut.
"Ada dua hal, jurnalis yang dilaporkan, kemudian ada jurnalis yang melapor. Yang dilaporkan tentu harus melalui Dewan Pers, ada pendekatan hukum yang tidak melalui Dewan Pers, tentunya ini menjadi satu catatan yang harus diperbaiki oleh Polri." ungkapnya.
Ia juga menyinggung adanya ketimpangan penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian sebagai terlapor.
"Sedangkan yang jurnalis melaporkan, rata-rata kalau aktornya bukan dari kepolisian, penanganannya cukup cepat. Sedangkan yang aktornya dari kepolisian, ada lambat lah, ada barang bukti dihilangkan dan lain sebagainya. Ini satu kelemahan-kelemahan juga yang harus diperbaiki dalam pendekatan hukum oleh Polri. Itu intinya." pungkasnya.
Anggota Komite Reformasi Kepolisian sekaligus Mantan Kapolri periode 2015–2016, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti (NTVnews)