Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan mengenai pelarangan penjualan daging anjing dan kucing untuk konsumsi telah resmi diberlakukan di wilayah ibu kota.
Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @pramonoanungw, pada Selasa, 25 November 2025, Pramono menegaskan, “Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025.”
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025. Pada Pasal 27A, pemerintah daerah menetapkan larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk lain yang masih mentah ataupun sudah diolah.
Sementara itu, Pasal 27B memperjelas larangan terhadap praktik penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk kepentingan pangan.
Baca Juga: Sentra Fauna Jakarta Tak Sekadar Pasar Hewan
Jenis-jenis hewan yang termasuk kategori HPR dalam pergub tersebut meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.
Jika ditemukan ada pihak yang melanggar larangan jual beli HPR atau produk HPR untuk pangan, Pemprov DKI akan memberikan teguran tertulis serta melakukan penyitaan hewan untuk proses observasi, terutama bila ditemukan indikasi gejala rabies.
Pergub ini juga mengatur langkah lanjutan jika pelanggaran terulang setelah teguran dilakukan. Dalam tahap berikutnya, pemerintah akan kembali melakukan penyitaan terhadap hewan maupun produk HPR yang masih diperjualbelikan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Penjual Daging Kucing yang Berkedok Daging Kambing Muda
Apabila pelanggaran tetap berulang meski penyitaan sudah dilakukan, Pemprov DKI akan menindak tegas dengan menutup lokasi usaha yang terlibat dalam aktivitas perdagangan HPR tersebut.
Bila pelanggaran masih terus terjadi setelah penutupan dilakukan, pemerintah daerah berwenang mencabut izin usaha pihak terkait.
Pramono berharap penerapan aturan ini dapat meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata anjing yang disita saat razia perdagangan anjing di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta, Kamis, 9 April 2015. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Rei/nz. (Antara)