Ntvnews.id, Tokyo - Dua pria ditangkap pada awal pekan ini atas dugaan penyelundupan sekitar 1 ton emas senilai 10,8 miliar yen (Rp1,15 triliun) dari Korea Selatan ke Jepang.
Dilansir dari Kyodo, Sabtu, 22 November 2025, aksi penyelundupan tersebut dilakukan untuk menghindari pajak konsumsi dan memperoleh keuntungan dari pasar emas Jepang, menurut laporan kantor berita tersebut yang mengutip penjelasan kepolisian.
Jin Tateno (53), warga Narashino di Prefektur Chiba, dan Jun Sakurai (45), seorang eksekutif perusahaan dari Ichikawa, diduga melakukan perjalanan sekitar 200 kali antara Korea Selatan dan Jepang sepanjang 2023–2024. Dalam periode itu, keduanya diyakini telah menyelundupkan emas dan menjualnya di Jepang melalui sekitar 150 transaksi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp16 Ribu, Segram Jadi Rp2,348 Juta
Keduanya ditangkap pada Rabu lalu. Tateno diduga membawa masuk sekitar 4 kilogram emas melalui Bandara Haneda Tokyo pada 21 Agustus 2024 dan menghindari pajak konsumsi sebesar 4,68 juta yen atau hampir Rp500 miliar.
Sementara itu, Sakurai dituduh mencoba menghindari pajak konsumsi sebesar 10 juta yen dengan menyelundupkan sekitar 9 kilogram emas pada hari berikutnya, namun upaya itu terhenti setelah petugas bea cukai menemukan barang tersebut.
Ilustrasi emas batangan. (Antara)
Dalam pemeriksaan, Tateno menyatakan bahwa ia "tidak berniat menyelundupkan," sementara Sakurai mengaku melakukan aksi tersebut karena diminta oleh Tateno, menurut keterangan polisi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp21 Ribu, Segram Jadi Rp2,343 Juta
Kasus ini mencuat setelah sebuah kantong berisi emas ditemukan dan diserahkan kepada pengelola bandara. Tak lama kemudian, Tateno mendatangi kantor polisi bandara dan menyatakan bahwa ia kehilangan emas miliknya.
Menurut laporan Kyodo, penyelundupan emas di Jepang meningkat tajam dalam beberapa tahun belakangan, seiring melonjaknya permintaan terhadap aset lindung nilai di tengah ketidakpastian global.
Ilustrasi Emas (FreePik)