FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia untuk Uji Cesium-137 pada Udang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 22:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini memberi keterangan kepada awak media terkait Perkembangan Penanganan Isu Cesium-137 pada Produk Udang, di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. ANTARA/Harianto Arsip foto - Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP Ishartini memberi keterangan kepada awak media terkait Perkembangan Penanganan Isu Cesium-137 pada Produk Udang, di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. ANTARA/Harianto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah memberikan persetujuan kepada empat laboratorium di Indonesia untuk melakukan pengujian zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menjelaskan bahwa persetujuan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat layanan sertifikasi bebas Cs-137 bagi udang Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat.

“Laboratorium ini memiliki kapasitas dan kompetensi melakukan pengujian Cs-137 pada udang untuk mendukung layanan sertifikasi bebas Cs-137,” ujar Ishartini dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

Ia menambahkan, pengujian bebas Cs-137 pada udang merupakan salah satu syarat utama ekspor ke AS. Saat ini, pengujian dapat dilakukan di empat laboratorium, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), ALYPZ, dan SGS Vietnam.

Baca Juga: Infografik: Ekspor Udang Indonesia ke AS Usai Kontaminasi Radioaktif

Ishartini menjelaskan bahwa ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat, khususnya dari Jawa dan Lampung, kini wajib menyertakan health certificate (HC) atau sertifikat kesehatan mutu yang menyatakan bebas dari kontaminasi Cs-137. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 31 Oktober 2025 sesuai dengan FDA Import Alert #99-52 atau Peringatan Impor FDA.

“Penerbitan HC Mutu hanya dapat dilakukan oleh Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten (CA) yang diakui FDA,” kata Ishartini.

Baca Juga: Di Depan DPR, Kemenperin Bongkar Awal Udang Ekspor RI Terkontaminasi Radioaktif

Proses sertifikasi dilakukan melalui pemindaian dan pengujian bebas Cs-137, dengan validasi dari Bapeten serta BRIN sebagai otoritas nuklir.

KKP juga terus menjalin koordinasi dengan FDA dan instansi terkait di dalam negeri, termasuk BRIN, Bapeten, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga lainnya, untuk memastikan pelayanan prima dalam sertifikasi bebas Cs-137.

“Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas ekspor sekaligus memperkuat keberterimaan produk udang Indonesia di pasar AS,” tambah Ishartini.

(Sumber: Antara) 

x|close