BPOM Bongkar Obat Ilegal Rp2,74 Miliar, Didominasi Obat Kuat Pria

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 15:23
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (tengah) menunjukkan sejumlah produk farmasi ilegal yang ditemukan di Jakarta Barat, di Jakarta, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/HO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (tengah) menunjukkan sejumlah produk farmasi ilegal yang ditemukan di Jakarta Barat, di Jakarta, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/HO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polri dan Kejaksaan Agung mengungkap peredaran produk farmasi ilegal dengan nilai mencapai Rp2,74 miliar. Sebagian besar dari produk tersebut merupakan obat kuat yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis, 13 November 2025, mengatakan total barang bukti yang ditemukan berjumlah 65 jenis dengan 9.077 kemasan.

Taruna menjelaskan, pengungkapan berawal dari operasi gabungan Balai Besar BPOM di Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2025. Dari hasil operasi tersebut, ditemukan gudang farmasi ilegal yang beroperasi selama empat tahun di kawasan Kelapa II, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Mungkin timbul pertanyaan, kenapa empat tahun baru ditindak? Ya kan kita harus melakukan, mulai dari penyidikan, intelijen, sistem siber, tidak bisa sekonyong-konyong kita mengambil tindakan," ujar Taruna Ikrar.

Baca Juga: Gadis Cantik Digrebek di Angkringan Gara-gara Jual Obat Terlarang

Menurutnya, dari lokasi kejadian petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk obat tanpa izin edar, obat bahan alam mengandung bahan kimia, suplemen kesehatan, alat elektronik, dokumen, dan kemasan.

Pelaku berinisial MU diketahui berperan sebagai penyedia sekaligus pemasok produk obat, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan yang dipesan pelanggan secara daring dan didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Pelaku tidak memiliki toko, baik toko online maupun offline, untuk memasarkan produknya. Jadi itu yang membuat juga butuh waktu untuk menelusuri. Kalau di online sistem siber intelijen kami cepat bekerja," jelas Taruna.

Mayoritas produk yang dijual, lanjutnya, diklaim sebagai obat kuat pria dan diduga mengandung sildenafil serta turunan bahan kimia sejenis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjual sekitar 70 paket setiap hari dengan keuntungan minimal Rp1,1 juta per pesanan.

Taruna menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena kandungan bahan kimia dalam obat-obatan ilegal tersebut berisiko tinggi terhadap kesehatan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jaringan Vape Berisi Obat Keras Bernilai Rp42,5 Miliar

"Bisa menyebabkan kehilangan penglihatan, bisa menyebabkan hilangnya pendengaran, bisa menyebabkan nyeri dada, bisa terjadi pembengkakan pada wajah, bisa menyebabkan stroke, serangan dan kematian secara mendadak, akibat dari obat-obat ini jika tidak digunakan sesuai dosisnya. Jadi bahaya banget," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna menambahkan, penanganan kasus semacam ini memerlukan kolaborasi lintas lembaga agar lebih efektif. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga keselamatan konsumen.

Kepada masyarakat, Taruna mengingatkan pentingnya melakukan Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, sebelum membeli produk obat atau suplemen.

"Jangan mudah terpengaruh oleh klaim dan iklan-iklan yang menyesatkan," tegasnya.

(Sumber: Antara) 

x|close