BPOM Tindak Tegas 23 Produk Kosmetik Positif Mengandung Bahan Berbahaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2025, 15:41
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar dalam acara Pertemuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa) di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/HO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar dalam acara Pertemuan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa) di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/HO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap serta menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang melalui kegiatan intensifikasi pengawasan selama Juli hingga September 2025. Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahan kimia berbahaya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, 3 November 2025, menyampaikan bahwa hasil sampling dan pengujian menunjukkan seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, yang dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan pengguna. Bahan berbahaya tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Produk-produk tersebut di antaranya:

AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
DUBAI RIA Body Lotion
ELBYCI Night Cream Platinum
F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
MEGLOW SKINCARE Cream Flek
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
R&D GLOW Premium Day Cream
R&D GLOW Premium Face Toner
R&D GLOW Premium Night Cream
SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
SN Glowing Brightening Night Cream
SW GLOW’S Day Cream
SW GLOW’S Night Cream
TINA BEAUTY Night Lotion Premium
WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
WSC Premium Booster Glowing Cream

Dia mencontohkan bahwa efek yang dapat ditimbulkan bervariasi dari ringan hingga berat. “Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal,” ujarnya.

Baca Juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya di Pasaran

“Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil,” katanya.

Lebih lanjut, bahaya hidrokuinon pada kosmetik adalah dapat menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku. Sementara itu, timbal dalam kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Adapun bahan pewarna terlarang seperti merah K3, K10, dan acid orange 7 dapat memicu kanker, kerusakan hati, serta gangguan sistem saraf dan otak.

Sebagian besar temuan kosmetik berbahaya ini merupakan produk hasil kontrak produksi, sebanyak 15 item. Selain itu, dua produk merupakan kosmetik lokal, lima merupakan produk impor, dan satu kosmetik tidak memiliki izin edar.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Taruna.

Baca Juga: BPOM Rilis 55 Produk Skincare yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ada Punya 'Ratu Emas 'Mira Hayati

Pihaknya juga telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut. “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” katanya.

BPOM juga tengah melakukan penelusuran lebih jauh terhadap aktivitas produksi dan distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, terutama yang diproduksi oleh pihak tanpa hak atau kewenangan. Jika ditemukan adanya unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan proses melalui jalur hukum (pro-justitia).

BPOM mengingatkan para pelaku usaha agar senantiasa menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Publik juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih produk kecantikan.

“Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang,” katanya.

(Sumber: Antara) 

x|close