Menhut Dorong Pasar Karbon Beri Manfaat bagi Masyarakat Lewat Skema Perhutanan Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Nov 2025, 15:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni (kedua kanan), Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Perubahan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam penandatanganan MoU dengan ICVCM di Sao Paulo, Brasil 8 November 2025 ANTARA/HO-Kemenhut Menhut Raja Juli Antoni (kedua kanan), Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq (kanan) dan Utusan Khusus Presiden RI Bidang Perubahan Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo dalam penandatanganan MoU dengan ICVCM di Sao Paulo, Brasil 8 November 2025 ANTARA/HO-Kemenhut (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mendorong agar pengembangan pasar karbon di Indonesia dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal melalui berbagai mekanisme, seperti perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.

Dalam kegiatan High-Level Breakfast Roundtable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) bertajuk “Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future” di São Paulo, Brasil, Sabtu 8 November 2025 waktu setempat, Raja menekankan bahwa perlindungan hutan harus menjadi aktivitas ekonomi yang menguntungkan.

“Pada dasarnya, hal ini mengubah tindakan melindungi hutan menjadi aktivitas ekonomi yang layak dan memberikan keuntungan nyata,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 9 November 2025.

Melalui skema perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis, Raja menjelaskan bahwa masyarakat lokal dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus memperoleh pendapatan dari pengelolaan hutan berkelanjutan.

Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional. Regulasi tersebut mencakup revisi Permen No. 7/2023 tentang prosedur perdagangan karbon di sektor kehutanan, Permen No. 8/2021 tentang zonasi dan rencana pengelolaan hutan, Permen No. 9/2021 tentang perhutanan sosial, serta penyusunan aturan baru mengenai pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Baca Juga: Kemenhut dan Satgas PKH Halilintar Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Morowali

“Peraturan-peraturan ini akan menjadi landasan bagi sistem pasar karbon yang transparan, kredibel, dan efektif. Tujuan kami adalah menggerakkan hingga 7,7 miliar dolar AS per tahun melalui transaksi karbon, dengan setiap ton emisi yang dapat dilacak dan diverifikasi,” ujar Raja.

Sementara itu, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menegaskan kesiapan Indonesia untuk mengembangkan pasar karbon berintegritas tinggi yang mendukung investasi dan aksi nyata terhadap perubahan iklim. Ia menyebut Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang membangun ekosistem perdagangan karbon sesuai standar internasional dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

“Sebagai pusat pasar karbon global, Indonesia diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat mata pencaharian, dan membangun komunitas peduli lingkungan yang tangguh,” kata Hashim. 

(Sumber: Antara)

x|close