Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal yang masih marak terjadi di Indonesia.
"Jadi, senang kalau seperti Pak Purbaya, saya sempat ngobrol juga sama Pak Purbaya. Jadi, senang kalau di Kemenkeu, (Direktorat Jenderal) Bea Cukai itu kan jadi bareng-bareng di dalam dan di luar," kata Budi di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Budi menegaskan, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurutnya, aturan tersebut sudah lama diberlakukan dan akan terus diawasi secara ketat oleh Kementerian Perdagangan.
Ia menjelaskan bahwa Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border atau setelah barang melewati kawasan kepabeanan, sedangkan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai bertugas mengawasi dari sisi border atau di wilayah perbatasan.
Baca Juga: Menteri UMKM Tutup Toko Thrifting di E-Commerce untuk Kendalikan Impor Pakaian Bekas
Budi juga menegaskan bahwa sasaran pengawasan bukanlah pedagang kecil atau penjual pakaian bekas impor, melainkan pihak importir yang membawa barang secara ilegal.
"Makanya kemarin termasuk di Pak Purbaya, makanya bagus sih kalau dilakukan penyitaan-penyitaan itu. Jadi kalau misalnya di post-border bersih, terus di border nggak ada kan, berarti nggak akan ada impor ilegal. Kalau itu bisa jalan semua, bagus," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk melarang dan menindak tegas impor pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Jadi sekarang rupanya banyak barang ilegal, kita akan tutup. Nanti pakaian-pakaian itu juga yang ilegal-ilegal kita tutup semua," ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 3 November 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Kenakan Denda Importir Pakaian dan Tas Bekas Ilegal
Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai akan diperintahkan untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor pakaian bekas dari luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk melindungi serta menghidupkan industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Purbaya mengakui bahwa masih banyak pedagang thrifting yang menggantungkan hidup dari penjualan pakaian bekas impor. Namun, menurutnya, keuntungan tersebut hanya bersifat jangka pendek karena dalam jangka panjang justru dapat mematikan industri domestik yang selama ini memberikan lapangan pekerjaan luas bagi masyarakat Indonesia.
(Sumber: Antara)
Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan melarang praktik impor bal pakaian bekas ilegal dalam karung atau balpres karena dapat merugikan negara dan beresiko terhadap kesehatan sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. (ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/nym.) (Antara)