Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti terkait praktik impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan balpres.
Bendahara Negara itu mengaku baru mengetahui lebih dalam soal impor barang bekas tersebut setelah berdiskusi dengan jajaran Bea Cukai.
"Tadi juga ada diskusi balpres, saya juga baru tau istilah balpres itu impor barang-barang baju bekas seperti apa penanganannya," ucap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu 22 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan narang-barang hasil sitaan dari kegiatan ilegal tersebut hanya bisa dimusnahkan.
Baca juga: Purbaya Sidak ke Bea Cukai, Cari Solusi Bocornya Penerimaan Negara
Sementara itu pelaku dijatuhi hukuman penjara tanpa adanya penerimaan negara.
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda. Saya rugi cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ungkap Purbaya.
Ia pun menegaskan perlu ada perubahan mekanisme penegakan hukum agar pelaku impor ilegal juga dikenai denda.
"Jadi kita ubah dimana kita bisa denda orang itu juga," bebernya.
Baca juga: 6 Fakta Purbaya vs Dedi Mulyadi Soal APBD Jabar Senilai Rp4,1 Mengendap di Bank
Selain itu, ia mengaku telah mengetahui pemain impor baju bekas dan akan mengambil langkah tegas.
"Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemain siapa aja, harusnya saya lupa tadi, kalau dia yang pernah balpres saya akan blacklist nggak beleh impor barang-barang lagi," tandasnya.