Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi Energi Jadi 70 Persen Tiap Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 22:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Sidang kabinet paripurna yang bertepatan dengan setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran tersebut membahas realisasi pada 2025 dan rencana kerja pada 2026 terkait program kerja Kabinet Merah Putih di sejumlah bidang, dari ekonomi, bidang pangan, energi, pemberantasan kemiskinan, hingga pembangunan SDM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/bar (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) Ilustrasi - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Sidang kabinet paripurna yang bertepatan dengan setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran tersebut membahas realisasi pada 2025 dan rencana kerja pada 2026 terkait program kerja Kabinet Merah Putih di sejumlah bidang, dari ekonomi, bidang pangan, energi, pemberantasan kemiskinan, hingga pembangunan SDM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/bar (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana perubahan skema pembayaran kompensasi energi kepada badan usaha menjadi 70 persen dibayarkan setiap bulan, sementara 30 persen sisanya akan diselesaikan setelah evaluasi pada bulan kedelapan tahun anggaran.

“Kompensasi kami buat skema baru, di mana kami bayar tiap bulan 70 persen. Nanti bulan kedelapan kami hitung lagi, kurang atau lebih. Kalau kurang, sisa 30 persennya akan kami bayarkan semua,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

Purbaya menegaskan, dana kompensasi sudah tersedia dan siap dicairkan. Kemenkeu juga telah menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).

“Tinggal mereka kirim surat ke kami untuk meminta pencairan. Sudah disetujui oleh tiga menteri, jadi tidak ada masalah,” tambahnya.

Baca Juga: Purbaya: Penghapusan Kredit Macet Bukan Solusi Utama Penyaluran FLPP

Berdasarkan data per 3 Oktober 2025, realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp192,2 triliun, atau sekitar 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun, dan telah diterima oleh 42,4 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut, Rp123 triliun dialokasikan sebagai subsidi energi rutin kepada PLN dan Pertamina, sedangkan Rp69,2 triliun merupakan pembayaran kompensasi energi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pembayaran kompensasi energi tahun 2024 telah dilakukan pada Juni 2025. Selain itu, Purbaya bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria juga telah menyepakati besaran kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025.

(Sumber: Antara)

x|close