Kemendagri Minta Pemda Capai Taget 100 Persen Penerapan SPM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Okt 2025, 17:15
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Dirjen Bangda Kemendagri Restuardy Daud saat membuka Rakor Pencapaian dan Pelaporan SPM Wilayah Barat di Bandung. Dirjen Bangda Kemendagri Restuardy Daud saat membuka Rakor Pencapaian dan Pelaporan SPM Wilayah Barat di Bandung. (Dok.Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Bandung - Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia diminta memperkuat tata kelola pelayanan publik untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.
SPM dimaksud meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta sosial.

Baca Juga: Ada Kecurangan Nilai Rapor di SPMB 2025, DPR bakal Panggil Mendikdasmen


“Tujuannya adalah memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan dasar yang setara dan terstandarisasi untuk memenuhi hak-hak dasar mereka,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Restuardy Daud.

Sekretaris Ditjen Bangda Kemendagri Maddamerreng saat melakukan Monev Terpadu SPM di Puskesmas Ciparay Bandung. <b>(Dok.Ntvnews.id)</b> Sekretaris Ditjen Bangda Kemendagri Maddamerreng saat melakukan Monev Terpadu SPM di Puskesmas Ciparay Bandung. (Dok.Ntvnews.id)


Restuady menyampaikan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).
Menurut Restuardy penerapan SPM merupakan ketentuan konstitusi mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.


Hal itu merupakan amanat UUD 1945 pasal dan UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus berfokus pada pelayanan dasar.


“Bahkan, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga mengatur bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan di daerah,” timpalnya.


Dia mengingatkan, bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ukuran nyata dari hadirnya pemerintah dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat.


“Untuk itu kita dorong pemerintah daerah agar penerapan SPM mencapai 100 persen,” timpalnya.


Sekretaris Ditjen Bangda Kemendagri Maddaremeng menambahkan saat ini, Tim Sekber SPM yang terdiri dari Kemendagri dan sejumlah kementerian maupun lembaga sedang melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terpadu penerapan SPM di wilayah barat dan wilayah timur Indonesia. Untuk wilayah Barat sudah dilakukan di Jakarta dan Jawa Barat.
Di DKI Jakarta, Tim Sekber melakukan monev di Puskesmas Pancoran, SMA 70, Satuan Gulkarmat/BPBD, dan PAM Jaya. Di Jawa Barat, Tim Sekber SPM melakukan monev terpadu di Puskesmas Ciparay, Panti Lansia Ciparay, SMAN 8 Kota Bandung dan Satuan Damkar Kota Bandung.


“Selanjutnya Monev Terpadu Pelaksanaan SPM akan dilanjukan di wilayah timur dengan uji petik pelayanan SPM di Sulawesi Selatan pada awal November,” kata Maddaremmeng.

x|close