Perpres MBG Larang Dapur Masak Sebelum Pukul 12 Malam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 15:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang ditemui usai acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera disosialisasikan, dengan salah satu ketentuan yang menegaskan larangan memasak sebelum pukul 00.00 atau 12 malam.

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam. Masaknya harus dimulai pukul 2 pagi,” ujar Nanik usai menghadiri Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025. 

Ia menambahkan bahwa SPPG wajib mengikuti urutan atau batch waktu pembagian penerima manfaat, mulai dari PAUD hingga SMA.

“Kalau dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu dimasak terpisah. Untuk anak SD yang dikirim agak siang, juga dimasak sendiri. Ini menjadi bagian dari aturan dalam Perpres Tata Kelola MBG,” jelasnya.

Baca Juga: Perpres MBG Rampung, SPPG Nakal Segera Disanksi

Dalam upaya memperbaiki tata kelola, BGN juga menindak tegas mitra yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

“Kita tegas kepada para mitra. Jika terjadi pelanggaran seperti yang sudah-sudah, kita tutup dapurnya sampai proses evaluasi selesai. Berdasarkan data kami, sejauh ini sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.

Nanik juga mengungkapkan hasil investigasi BGN yang menemukan sejumlah dapur belum memiliki fasilitas pendingin di ruang pemorsian, yang berpotensi membuat makanan cepat basi. Karena itu, ia mengimbau seluruh SPPG untuk memperbaiki fasilitas dapur, termasuk pelapisan lantai dengan epoksi agar lebih higienis dan mudah dibersihkan.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Program MBG Capai 36 Juta Penerima Manfaat

“Kenapa lantai harus diepoksi? Supaya kuman dari bawah tidak naik. Selain itu, tempat pencucian ompreng harus dipisahkan dari pencucian sayur dan bahan makanan lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana sebelumnya menyampaikan bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola Program MBG telah rampung dan siap dibagikan.

“Sudah beres, tinggal dibagikan,” ujar Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Dadan menegaskan, Perpres tersebut juga mengatur sanksi bagi SPPG yang melanggar SOP, termasuk sanksi administratif hingga penghentian operasional.

(Sumber: Antara) 

x|close