Hakim Vonis Mahasiswi Pemasok Anak untuk AKBP Fajar 11 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 14:48
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) saat memasuki ruang sidang di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. ANTARA/Kornelis Kaha Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) saat memasuki ruang sidang di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. ANTARA/Kornelis Kaha (Antara)

Ntvnews.id, Kupang - Mahasiswi berinisial Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa 21 Oktober 2025 . Fani diketahui merupakan pemasok anak untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang Cakra PN Kupang dan berlangsung terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegasnya.

Baca Juga: Mahasiswi Pemasok Anak untuk AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, yakni anak perempuan berusia enam tahun berinisial I.S, serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.

Meskipun demikian, majelis hakim memberikan pertimbangan yang meringankan, yakni usia terdakwa yang masih muda.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.

Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja diketahui telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut dilakukan sejak Juni 2024 hingga 2025, saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Kasus ini terbongkar setelah video perbuatannya tersebar dan dikirim ke situs porno luar negeri di Australia. Kepolisian Australia yang menemukan video tersebut kemudian melaporkannya ke Mabes Polri, sehingga kasus ini akhirnya terungkap.

(Sumber : Antara)

x|close