Mahasiswi Pemasok Anak untuk AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 17:16
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Fani saat berada di Kejari Kota Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha Fani saat berada di Kejari Kota Kupang. ANTARA/Kornelis Kaha (Antara)

Ntvnews.id, Kupang - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21), seorang mahasiswi yang terlibat memasok anak untuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumaatmadja.

Dalam perkara ini, Fani terbukti turut serta dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pada sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 22 September 2025, tim JPU yang dipimpin Putu Andy Sutadharma menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti dalam perkara ini akan digunakan dalam proses persidangan untuk terdakwa lain, yakni AKBP Fajar.

Baca Juga: Sentilan Keras Rikwanto soal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Sudah Sakit Jiwa!

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia enam tahun dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” tegas tim JPU.

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan faktor yang meringankan, yaitu usia terdakwa yang masih muda sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo, kepada wartawan di Kupang juga menegaskan bahwa perkara ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan TPPO, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin, 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumaatmadja juga telah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, Fani berperan sebagai pemasok anak di bawah umur sekaligus mengantar korban ke hotel tempat AKBP Fajar menginap.

(Sumber: Antara)

x|close