Ntvnews.id, Jakarta - Dua anggota TNI Angkatan Laut, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi Rp576 juta kepada keluarga korban dan korban luka dalam kasus penembakan pemilik usaha rental mobil Ilyas Abdurrahman di Tangerang.
Dua terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut, Klk Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dijatuhi kewajiban membayar restitusi sebesar Rp576 juta.
“Mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka dengan total sebesar Rp576.298.300,” kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Hukuman 3 Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Dikurangi dalam Putusan Kasasi
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak kasasi tiga anggota TNI AL dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pemilik usaha rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurrahman. Putusan kasasi Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025 itu memperbaiki hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi sekitar Rp576 juta.
LPSK menyambut baik keputusan tersebut dan menilai putusan ini menjadi tonggak penting dalam penerapan restitusi di ranah peradilan militer.
Selain itu, restitusi tersebut menegaskan bahwa korban memiliki hak hukum atas pemulihan, bukan sekadar menjadi saksi penderita.
Sri menilai putusan kasasi ini menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana militer yang kini mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum.
Baca Juga: Prabowo: MBG Telah Jangkau 36,7 Juta Penerima dengan 1,4 Miliar Porsi
“Restitusi yang diwajibkan kepada pelaku menunjukkan bahwa pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.
Menurut Sri, langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi memperkuat asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.
“Jika pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kewajiban membayar, keluarga korban akan tetap menanggung kerugian besar secara ekonomi maupun psikologis,” katanya.
Sri juga menyoroti bahwa arah pemidanaan di Indonesia mulai mengalami pergeseran paradigma. Jika sebelumnya fokus pemidanaan lebih kepada penghukuman pelaku, kini sistem hukum semakin menekankan pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.
Baca Juga: Atasi Kekurangan Dokter, Presiden Prabowo Prioritaskan Beasiswa LPDP untuk Fakultas Kedokteran
“Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban,” ujar Sri.
Dalam putusan kasasi tersebut, hakim menetapkan hukuman berbeda bagi tiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa.
Terdakwa pertama, Klk Bambang Apri Atmojo, dihukum 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ia wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sekitar Rp209 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar Rp146 juta.
Restitusi harus dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, Oditur Militer akan memberikan peringatan tambahan selama 14 hari.
Baca Juga: Hukuman 3 Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Dikurangi dalam Putusan Kasasi
“Bila tetap tidak dibayar, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, dikenai pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” kata Sri.
Sementara terdakwa kedua, Sertu Akbar Adli, juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Ia wajib membayar restitusi kepada keluarga almarhum sekitar Rp147 juta dan kepada korban luka sekitar Rp73 juta, dengan ketentuan pelaksanaan dan sanksi kurungan pengganti yang sama.
Sedangkan terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Selain tiga anggota TNI AL tersebut, pengadilan juga memutus perkara terhadap tiga pelaku sipil dalam kasus yang sama, yaitu Isra bin Almarhum Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna. Ketiganya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dan diwajibkan membayar restitusi masing-masing sekitar Rp56 juta kepada ahli waris Ilyas Abdurrahman.
Baca Juga: Prabowo: Kemiskinan dan Pengangguran di Indonesia Capai Titik Terendah Sepanjang Sejarah
Dalam perkara ini, LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada tujuh orang terlindung, terdiri atas saksi dan anggota keluarga korban. Perlindungan mencakup pemenuhan hak prosedural, keamanan saat persidangan, pendampingan hukum dan psikologis, serta fasilitasi restitusi mulai dari penilaian kerugian hingga pemantauan pelaksanaan putusan.
Menurut Sri, langkah ini menjadi bukti konkret bahwa perlindungan dan pemulihan korban kini menjadi bagian integral dari penegakan hukum.
(Sumber: Antara)