Yusril Rencanakan Revisi UU Narkotika, Tegaskan Perbedaan Antara Pengedar dan Pengguna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 17:05
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/5/2025). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/5/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar lebih jelas membedakan antara pengedar dan pengguna narkotika. 

"Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki Undang-Undang Narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai yang ke depan tentu harus dibedakan," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Yusril menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut diharapkan dapat mengatur agar tidak semua pengguna narkotika dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Kebijakan itu, menurutnya, akan membantu mengurangi jumlah narapidana sekaligus memperbaiki tata kelola sistem pemasyarakatan ke depan.

Baca Juga: Menko Yusril: Reformasi Polri Jadi Kewenangan Presiden dan DPR

"Ke depan tentu harus dibedakan dan tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke LP, jadi akan mengurangi jumlah narapidana," ujarnya.

Selain membahas rencana revisi undang-undang, Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya terus menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Penindakan tersebut, lanjutnya, mencakup berbagai sanksi mulai dari pemberhentian, penurunan pangkat, hingga pembinaan disiplin bagi petugas yang melanggar aturan.

"Yang kurang disiplin juga lebih seribu orang, sekarang ini dibawa ke Nusa Kambangan untuk dididik memperkuat disiplin mereka sebagai petugas pemasyarakatan," kata Yusril.

Baca Juga: Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Imbas Demo di Sekitar Patung Kuda

Yusril mengingatkan bahwa gagasan membedakan antara pengguna dan pengedar narkotika bukan hal baru. Pada pertengahan Desember tahun lalu, ia juga menyampaikan bahwa pengguna narkotika seharusnya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi.

"Harapan kita semua ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika," kata Yusril saat itu.

Menurutnya, para pengguna narkotika sejatinya merupakan korban dari kejahatan peredaran narkotika. Oleh karena itu, mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Yusril menambahkan, langkah rehabilitasi bagi pengguna akan berdampak positif terhadap pengurangan jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang kini telah melebihi kapasitas tampung.

Baca Juga: Prabowo Sebut Capaian Ekonomi Indonesia Jadi Salah Satu Terbaik di Dunia

Untuk itu, ia menekankan bahwa gagasan perubahan Undang-Undang Narkotika harus terus didorong agar korban penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan perawatan yang layak, bukan pemenjaraan.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close