Polda Jatim Periksa 17 Saksi Terkait Robohnya Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 20:35
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polda Jatim saat menggelar konferensi pers proses hukum terkait ambruknya Ponpes Al Khoziny di Surabaya, Rabu malam (8/10/2025). Polda Jatim saat menggelar konferensi pers proses hukum terkait ambruknya Ponpes Al Khoziny di Surabaya, Rabu malam (8/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa 17 saksi dalam penyelidikan kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, pada Senin, 29 September 2025, yang menewaskan puluhan santri dan melukai puluhan lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kegagalan konstruksi bangunan tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, pemeriksaan terhadap belasan saksi itu masih akan terus berlanjut. “Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujarnya di Surabaya, Rabu malam, 8 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Tim tersebut akan menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Menteri PU Mulai Sisir Kondisi Bangunan 40 Ribu Ponpes di Indonesia

Dalam kasus ini, polisi menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian dalam proses pembangunan dan pengawasan struktur bangunan. “Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” tutur Irjen Nanang.

Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan dokumen perencanaan dan izin bangunan. Polisi akan memastikan apakah bangunan tersebut memenuhi standar teknis sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Irjen Nanang menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar setiap pembangunan memiliki perencanaan serta pengawasan yang matang. “Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Siapapun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Baca Juga: KPK: BPK Selesai Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Kepolisian mencatat jumlah korban mencapai 171 orang, terdiri dari 67 kantong jenazah — 34 di antaranya telah teridentifikasi — serta 104 korban selamat yang kini dalam masa pemulihan.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close