Mendes Koordinasi dengan Kejagung untuk Selesaikan Kasus 2 Desa Jadi Agunan di Bogor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Okt 2025, 13:30
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengunjungi lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengunjungi lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Bogor - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna mempercepat penyelesaian persoalan dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan agunan oleh pihak tertentu.

"Pengamanan asetnya dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Nah, mungkin dalam waktu dekat, saya akan silaturahim dengan Bapak Jaksa Agung, yang diberi mandat oleh negara atas putusannya terkait hal ini pada tahun 1981 untuk menyita itu," ujar Yandri saat menjadi narasumber dalam sebuah podcast, dikutip di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Kasus ini melibatkan dua desa, yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya, yang asetnya digunakan sebagai jaminan pinjaman. Yandri menegaskan, ketentuan hukum sudah jelas melarang praktik tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara tegas menyebutkan bahwa aset desa, termasuk tanah kas desa, tidak boleh dijadikan agunan atau jaminan pinjaman ke bank.

Menurutnya, fakta bahwa aset desa di Bogor sempat dijaminkan bahkan dilelang menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan perlunya intervensi negara dalam menegakkan aturan.

Baca Juga: Wah! Ada Dua Desa di Bogor Dilelang, Mendes Yandri Lapor ke Dasco di DPR

“Ini menunjukkan pentingnya intervensi negara dalam menegakkan aturan dan melindungi hak masyarakat desa,” ujar Yandri.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama agar warga bisa kembali memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam tanpa harus menunggu selesainya proses hukum.

“Kami ingin warga nyaman, bisa kembali bercocok tanam, di atas status dan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Adapun total luas aset desa yang terdampak mencapai sekitar 800 hektare, terdiri atas 337 hektare di Desa Sukaharja dan 451 hektare di Desa Sukamulya. Kondisi tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi warga karena lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Mendes Yandri: Presiden Prabowo Gak Cari Apa-apa Lagi, Cuma Mau Rakyat Bahagia-Sejahtera

Desa Sukaharja sendiri diketahui telah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, kepemilikan atas tanah desa tersebut kemudian terenggut akibat permasalahan hukum lama dan kini terdaftar sebagai aset sitaan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Yandri mengungkapkan adanya indikasi kesepakatan yang tidak semestinya dalam proses pengagunan lahan tersebut. Ia juga menyoroti kelalaian pihak bank yang diduga tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh, termasuk peninjauan langsung ke lokasi desa.

"Oleh karena itu, negara harus hadir dengan fokus pada terwujudnya regulasi yang bisa menjadi payung hukum untuk melindungi hak kepemilikan desa tersebut," ujar Yandri.

Ia menegaskan, seluruh kementerian dan lembaga terkait akan berkolaborasi untuk menyelamatkan aset masyarakat di dua desa tersebut agar dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsinya.

(Sumber: Antara)

x|close