LBH Ansor Desak Polda Metro Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 11:18
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Aksi pengeroyokan Ilustrasi - Aksi pengeroyokan (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP GP Ansor meminta Polda Metro Jaya untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan anggota Banser, Rida, yang terjadi setelah mengikuti pengajian di Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

"Kami telah menemukan fakta hukum pada peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengetahui siapa saja orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya," ujar Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Jakarta, Jumat, 26 September 2025. 

Dendy menekankan bahwa proses hukum harus dijalankan secepatnya tanpa pandang bulu, dan pihaknya meminta agar Polda Metro Jaya bertindak cepat menangkap pelaku pengeroyokan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa korban pengeroyokan, Rida, menderita luka serius hampir di seluruh bagian tubuhnya akibat dikeroyok sejumlah orang. Saat ini, Rida sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Tangerang. Video insiden pengeroyokan tersebut pun sempat viral di media sosial.

Baca Juga: LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan

"Kami meminta agar dalam 1x24 jam Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dapat menangkap dan menahan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tanpa pandang bulu," tegas Dendy.

Dendy juga menyesalkan lambannya proses penanganan kasus ini oleh kepolisian, meski bukti-bukti yang ada di lapangan sudah jelas. Ia berharap kepolisian bersikap profesional dan menegakkan hukum secara adil, serta menjerat pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun, dapat langsung ditahan," kata Dendy.

Sementara menunggu langkah tegas dari kepolisian, Dendy mengimbau seluruh kader Ansor dan Banser untuk menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Baca Juga: LBH Padang Hadirkan Saksi yang Mandikan Jenazah Afif Maulana di Polresta Padang

"Atas perintah Ketua Umum GP Ansor, Kami menyampaikan imbauan kepada Kader Ansor Banser untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku, kawal proses hukum yang berlaku dan tunggu instruksi selanjutnya dari Ketua Umum," tambahnya.

Sumber: ANTARA

x|close