Mbak Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Sep 2025, 12:41
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tutut Soeharto. Tutut Soeharto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, mengugat Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Gugatan didaftarkan pada 12 September 2025 lalu.

Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Walau demikian, belum diketahui isi gugatan itu, lantaran rincian perkara belum ditampilkan.

Pihak Kementerian Keuangan (PPATK) mengaku belum menerima informasi atau hal terkait gugatan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi gugatan terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Keputusan itu ditandatangani 17 Juli 2025, saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu.

x|close