Taiwan Larang Indomie Soto Banjar, Indofood Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Sep 2025, 15:35
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Indomie Soto Banjar Limau Kuit Indomie Soto Banjar Limau Kuit (Indofood)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk, menegaskan seluruh produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku. Penegasan ini terkait dilarangnya Indomie rasa Soto Banjar Limau Kulit di Taiwan karena memiliki kadar residu pestisida etilen oksida melebihi ambang batas. 

Perusahaan menyebut, proses produksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Standar Codex untuk mi instan.

Dalam keterangan resmi di website perseroan pada Minggu, 14 September 2025, Indofood menyampaikan bahwa mi instannya sudah memperoleh sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Produk tersebut juga dibuat di fasilitas yang tersertifikasi dengan standar internasional ISO 22000 maupun FSSC 22000 terkait Sistem Manajemen Keamanan Pangan. ICBP sendiri telah mengekspor mi instan ke berbagai negara lebih dari tiga dekade.

“Perusahaan senantiasa memastikan bahwa semua produknya mematuhi peraturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di negara-negara tempat mi instan ICBP dipasarkan,” tulis keterangan resmi perusahaan.

Baca Juga: Taiwan Larang Indomie Soto Banjar, Kepala BPOM Panggil Indofood

Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 September 2025. <b>(ANTARA)</b> Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan atas temuan otoritas Taiwan yang mendapati varian Indomie Soto Banjar Limau Kuit asal Indonesia mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO). Meski demikian, BPOM RI menegaskan bahwa produk mi instan yang beredar di Indonesia tetap aman.

“Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat lalu, 12 September 2025. 

BPOM juga menjelaskan bahwa perbedaan standar menjadi penyebab adanya temuan tersebut. Taiwan menerapkan aturan ketat berupa larangan total keberadaan EtO pada pangan.

Sementara itu, standar di Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa membedakan batasan EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analit, bukan sebagai EtO total. Hingga kini, Codex Allimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO juga belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Baca Juga: Taiwan Laporkan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit Mengandung Etilen Oksida

Indomie varian Rasa Soto Banjar Limau Kulit <b>(Tangkapan Layar)</b> Indomie varian Rasa Soto Banjar Limau Kulit (Tangkapan Layar)

Indofood sendiri menegaskan, produk yang tidak sesuai aturan Taiwan itu bukanlah hasil ekspor resmi dari perusahaan. Pengiriman dilakukan oleh pihak trader, bukan importir resmi, serta berlangsung tanpa sepengetahuan perusahaan.

Sebelumnya, otoritas Taiwan melarang konsumsi Indomie Soto Banjar Limau Kuit dengan tanggal kedaluwarsa 19 Maret 2026 akibat temuan etilen oksida tersebut.

Menurut keterangan dari Cancer Gov, etilen oksida merupakan gas tak berwarna, mudah terbakar, dan memiliki bau manis. Dalam industri pangan, penggunaan bahan ini umumnya dalam jumlah kecil untuk memperpanjang masa simpan sekaligus mencegah pertumbuhan bakteri.

x|close