Registrasi SIM Wajib Pakai Biometrik Wajah Mulai Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2025, 15:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Para pembicara gelar wicara Para pembicara gelar wicara (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan bahwa implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) bagi pelanggan baru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut masih bersifat sukarela dan diterapkan dalam masa uji coba sebelum diberlakukan secara penuh pada 1 Juli 2026.

“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Marwan menjelaskan, sejak 1 Januari 2026 mekanisme registrasi akan menggunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih metode lama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau menggunakan verifikasi biometrik wajah. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik.

"Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.

Ia menegaskan hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menggunakan nomor seluler sebagai sarana utama.

Baca Juga: Komdigi Rilis Arah Indonesia Digital Berbasis 3 Pilar Utama

Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat sebanyak 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuh Edwin.

Menurut Edwin, kebijakan ini juga bertujuan membantu operator seluler membersihkan basis data dari nomor-nomor yang tidak aktif. Pasalnya, saat ini terdapat lebih dari 310 juta nomor seluler yang beredar, sementara jumlah populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta.

Baca Juga: Wamen Komdigi Pantau Wilayah Bencana di Aceh, Fokus Pulihkan Jaringan Komunikasi

"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," jelasnya.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, operator seluler di Indonesia telah menerapkan validasi biometrik dalam proses penggantian kartu SIM di gerai. Selain itu, operator juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan yang diperpanjang setiap dua tahun.

Para operator juga mendukung penerapan standar keamanan sistem bersertifikasi ISO 27001 serta standardisasi liveness detection atau pendeteksian keaslian wajah minimal bersertifikasi ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan identitas.

(Sumber: Antara) 

x|close