Ntvnews.id, Jakarta - Polisi telah memeriksa pemilik Gedung Terra Drone, yang mengalami kebakaran dan menewaskan 22 orang beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap pemilik gedung yang berinisial N itu, dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan unsur kelalaian yang dilakukan N dalam peristiwa itu.
"Ya hasil pemeriksaannya, dia udah menjawab pertanyaan, namun untuk unsur kelalaiannya kita masih belum temukan," ujar Roby kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.
"Masih kita cari," imbuhnya.
Meski begitu, N mengakui pihaknya memang tak melakukan perawatan terhadap gedung tersebut.
"Jadi kalau sudah disewa-menyewa dia enggak ada perawatan dari pemilik gedung," tutur Roby.
Menurut dia, perawatan dilakukan oleh penyewa Gedung Terra Drone. "Penyewanya yang merawat," ucapnya.
Penyewa yang merawat gedung, lanjut Roby, karena merupakan sesuai perjanjian yang kedua belah pihak buat.
"Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, N juga mengakui tak ada tangga darurat dan akses yang terbatas pada gedung. Walau begitu, gedung telah menerima sertifikat laik fungsi.
"Ya memang benar (tak ada tangga darurat dan akses terbatas). Memang begitu keadaannya, tapi izinnya itu, izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu, itu keluar dari 2014, 2015," tuturnya.
Tak menutup kemungkinan, polisi akan memeriksa N kembali jika dibutuhkan.
"Nanti mungkin ya, setelah saksi-saksi ahli ya. Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau emang perlu pendalaman lagi kita panggil lagi," jelas dia.
Diketahui, sejauh ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya 22 orang akibat kebakaran Gedung Terra Drone, Selasa, 9 Desember 2025. Tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.
Michael dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, yakni Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara.
Petugas saat memasang garis polisi setelah melakukan olah TKP di Ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 11 Desember 2025. ANTARA/Khaerul Izan (Antara)