Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah melakukan relaksasi dalam kebijakan transfer keuangan daerah (TKD) di caturwulan terakhir 2025. Menurutnya, hal itu demi menjaga pertumbuhan ekonomi di daerah.
Transfer Keuangan Daerah (TKD) ialah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rifqi mulanya menyebut ekonomi di daerah sangat bergantung ke APBD.
"Lebih dari 70 persen bahkan hampir dari 80 persen APBD kita tergantung kepada APBN melalui transfer APBN ke APBD," ujar Rifqi dalam rapat kerja dengan Kemendagri, Kementerian ATR/, BNPP, dan DKPP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Ia lantas meminta pemerintah melakukan kebijakan relaksasi kebijakan terkait TKD, mengingat situasi terakhir yang terjadi di sejumlah daerah.
"Ini agar ekonomi di daerah tumbuh, stabilitas ekonomi dan politik juga bisa kita jaga dengan baik," tuturnya.
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPRD Jabar Tembus Rp71 Juta, Lebih Fantastis dari DPR RI
Di daerah, kata Rifqi, warga kelas ekonomi menengah turun menjadi kelas bawah, karena kebanyakan warga kelas menengah di daerah hidup dari konsumsi APBD.
Kelas menengah adalah kelompok sosial yang berada di antara kelas atas dan kelas bawah dalam struktur masyarakat. Mereka biasanya memiliki pendapatan dan pendidikan yang cukup untuk hidup layak, namun belum mencapai tingkat kekayaan yang tinggi.
"Apakah sebagai kontraktor, penyedia barang dan jasa dan seterusnya. Ketika APBD tidak bisa memberikan ruang fiskal yang cukup, maka terjadi economic and government stuck di daerah," tuturnya.
"Jadi bukan hanya 2026 yang kita harapkan terjadi relaksasi, tetapi juga di caturwulan terakhir saya harap kita bisa melakukan itu," imbuhnya.
Rifqi turut menyinggung tuntutan masyarakat yang dibacanya sebagai pelajaran di aspek proporsi APBN ke daerah.
"APBN hanya dua, pertama transfer ke kementerian lembaga aecara horizontal, kemudian transfer vertikal dari APBN ke APBD," jelasnya.
Komisi II DPR, kata Rifqi, memang melakukan pengawasan transfer pusat ke daerah. Namun untuk di penentuan angka, pihaknya tidak bisa melakukan itu.
Baca Juga: Tunjangan Rumah Rp71 Juta, Wakil Ketua DPRD Jabar: Tak Cukup untuk Beli Rumah
"Karena itu melalui Kemendagri, mari angka ini diselamatkan dulu, agar ketika kita biaya APBN 2026 kita punya napas bukan hanya menjaga buka ekonomi, tetapi juga stabilitas termasuk hubungan pusat dan daerah," jelas politikus NasDem.
Diketahui, total alokasi TKD tahun 2025 adalah sebesar Rp 848,52 triliun, yang ditetapkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 setelah adanya kebijakan efisiensi anggaran, turun dari rencana awal Rp 919,9 triliun.
Anggaran TKD ini meliputi komponen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa, dan lainnya, dengan tujuan untuk mendorong pembangunan daerah dan perbaikan kualitas belanja yang efisien.