Komisi VII DPR Setujui RUU Kepariwisataan Dibawa ke Rapat Paripurna

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 20:15
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay memimpin rapat bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay memimpin rapat bersama Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VII DPR RI menyepakati agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang pembahasannya telah selesai di tingkat komisi, dibawa ke tahap berikutnya, yakni Rapat Paripurna.

Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan telah menuntaskan pembahasan pasal per pasal hingga tahap sinkronisasi pada Kamis ini. Pengambilan keputusan Komisi VII DPR RI turut disaksikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

"Apakah RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?" tanya Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, yang disetujui oleh seluruh Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya terkait selesainya pembahasan RUU. Semua fraksi sepakat agar RUU Kepariwisataan dibawa ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Komisi VII Setujui Tambahan Anggaran Kemenpar 2026 Jadi Rp1,89 Triliun

Sementara itu, Ketua Panitia Kerja RUU Kepariwisataan DPR RI Chusnunia Chalim menyatakan bahwa revisi UU dilakukan karena penyelenggaraan kepariwisataan selama ini belum sepenuhnya menerapkan prinsip berkelanjutan dan menjadikan budaya sebagai modal utama.

Menurut Chusnunia, sektor kepariwisataan memerlukan strategi pembangunan dan pengembangan yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada keterbaruan.

Ia menjelaskan sejumlah poin substansi perubahan dalam RUU tersebut. Salah satunya, RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis, beralih dari pendekatan yang hanya berorientasi pada sumber daya menjadi pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

Selain itu, RUU memperkenalkan istilah baru seperti ekosistem kepariwisataan dan warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan agar pengelolaannya lebih holistik dan terintegrasi.

Baca Juga: Dirut RRI Dicecar Anggota Komisi VII DPR RI Saat RDP, Klaim Tidak Ada PHK

Chusnunia menambahkan bahwa RUU ini menghadirkan empat bab baru yang merestrukturisasi tata kelola kepariwisataan, yakni perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan terpadu, dan bab teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.

Salah satu kebaruan paling menonjol, kata dia, adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. Terobosan utamanya adalah pengenalan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang dibagi menjadi empat tahap: rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

"RUU memberikan definisi yang jelas untuk setiap klasifikasi berdasarkan kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan sarana, tingkat kunjungan, dan kesadaran masyarakat," ujarnya.

Selain itu, RUU secara formal mengakui dan melembagakan penggunaan budaya sebagai instrumen self-power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata. Pasal 17 T secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara, memberikan landasan hukum kuat bagi program diplomasi budaya yang terintegrasi dengan strategi pariwisata nasional.

"RUU memodernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan," tutup Chusnunia.

(Sumber: Antara)

x|close