11 Tahun Buron, Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 10:16
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
La Ode Litao Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan La Ode Litao Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus lama pembunuhan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat setelah seorang anggota DPRD setempat bernama Litao ditetapkan sebagai tersangka. Lebih parahnya, Litao ternyata sudah 11 tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO), tetapi tetap lolos hingga berhasil terpilih sebagai anggota legislatif periode 2024–2029.

Polda Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan Litao sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi pada 25 Oktober 2014. Korban dalam kasus ini adalah Wiranto, remaja 17 tahun yang tewas akibat penganiayaan di Lingkungan Topa, Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi.

Penetapan tersebut dituangkan dalam surat bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025. Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, mengonfirmasi pihaknya sudah menerima informasi resmi tersebut.

"Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait adanya penetapan tersangka ini meski berlalu selama 11 tahun sejak pelaku masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya, dilansir pada Rabu, 10 September 2025.

Baca Juga: Beredar Video Sejoli WikWik dalam Ruangan Karaoke di Wakatobi

Garis polisi masih terpasang di sekitar lokasi penemuan lima jenazah dalam satu liang di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025). <b>(ANTARA)</b> Garis polisi masih terpasang di sekitar lokasi penemuan lima jenazah dalam satu liang di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)

Meski begitu, keluarga korban tetap menyesalkan lambannya langkah aparat. Sofyan menegaskan penetapan tersangka saja tidak cukup.

"Pelaku ini telah ditetapkan DPO sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Kami berharap agar tidak ada keterlambatan lagi seperti selama hampir 11 tahun ini baru ada kejelasan hukum," tegasnya.

"Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan. Makanya, sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam," ucap Sofyan.

Kronologi Kasus

Kasus bermula dari perkelahian dalam sebuah pesta joget pada 2014. Saat itu, Wiranto terlibat cekcok dengan tiga orang, yakni Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao. Perkelahian tersebut berakhir tragis, Wiranto meninggal dunia akibat penganiayaan.

Keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Di Pengadilan Negeri Baubau, dua pelaku lain, Rahmat dan Herman, divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, Litao memilih melarikan diri dan sejak itu ditetapkan sebagai DPO.

Meski berstatus buron, Litao tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi pada Pemilu 2024. Ia bahkan menggunakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Wakatobi sebagai syarat administrasi pencalonan. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban.

Sejak Juni 2024, keluarga bersama kuasa hukum terus mendesak polisi membuka kembali berkas perkara. Namun, Polres Wakatobi beralasan berkas kasus sempat hilang. Perkara lalu ditarik ke Polda Sulawesi Tenggara, hingga akhirnya Litao kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, membenarkan status tersangka tersebut. "Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Iis.

Baca JugaBule Asal Denmark Perbaiki Jembatan, Kades Wakatobi: Kecewa Tidak Diberi Info

Atas perbuatannya, Litao dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 3 miliar.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Litao mengaku sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Namun ia belum hadir karena mengaku ada kepentingan lain.

"Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk," katanya.

x|close