Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil memberikan tanggapan atas permintaan pihak Lisa Mariana (LM) untuk menggelar tes DNA (deoxyribonucleic acid) ulang di Singapura yang melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak berinisial CA.
“Jika pihak LM (Lisa Mariana) meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum,” kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Muslim menjelaskan, tes DNA yang sudah dilakukan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan metode pengambilan sampel darah dan air liur.
“Terkait proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten, dan sepengetahuan kami semua,” ucapnya.
Baca Juga: Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang di Singapura
Ia menambahkan, laboratorium Pusdokkes Polri telah memiliki akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA. Selain itu, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti, disebut sebagai ahli DNA dengan integritas tinggi.
"Berkaca dari itu tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Laboratorium Pusdokkes Mabes Polri,” katanya.
Baca Juga: Lisa Mariana Ajukan Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Pilih Bungkam
Karena itu, Muslim menilai permintaan tes DNA ulang yang diajukan Lisa Mariana tidak memiliki dasar kuat.
"Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tes DNA ulang ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan ke beberapa pimpinan Polri serta Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” kata Bertua.
Diketahui sebelumnya, pada 11 April 2025 Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. Perselisihan keduanya berawal dari unggahan Lisa di Instagram pada 26 Maret 2025, yang memuat tangkapan layar percakapan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil. Dalam unggahan itu, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil dan menyebut dirinya sedang mengandung anaknya.
Sebagai bagian dari penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA. Hasilnya disampaikan oleh Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.
(Sumber: Antara)