Presiden Instruksikan Investigasi Menyeluruh atas Unjuk Rasa, PBB Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 10:05
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta memberi pernyataan kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 2 September 2025. Wakil Menteri Luar Negeri Anis Matta memberi pernyataan kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 2 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan investigasi menyeluruh terkait unjuk rasa yang berlangsung pekan lalu, menyusul sorotan dari Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengenai dugaan pelanggaran dalam aksi tersebut.

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan media usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, 2 September 2025 Menurutnya, Presiden telah mengambil langkah serius menindaklanjuti peristiwa tersebut.

“Presiden juga sudah menyampaikan instruksi untuk melakukan investigasi secara keseluruhan dalam masalah ini,” kata Anis.

Baca Juga: Bapak dan Anak Tertimpa Pohon Tumbang, 1 Orang Tewas Mengenaskan

Sebelumnya, Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani, melalui unggahan di platform media sosial X pada Selasa, menyatakan pihaknya memantau dengan seksama rangkaian kekerasan yang terjadi di Indonesia dalam konteks aksi protes nasional.

Mengutip dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan, Shamdasani menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk dalam hal penggunaan kekuatan.

Ia juga meminta pihak berwenang menjunjung tinggi hak untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sembari menjaga ketertiban sesuai dengan norma dan standar internasional terkait pengamanan aksi unjuk rasa.

Shamdasani menambahkan bahwa aparat keamanan, termasuk militer bila dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Bocah Tewas Dihantam Truk, Sopir dalam Keadaan Mabuk

Menjawab hal itu, Anis mengatakan Presiden Subianto bahkan telah mendatangi rumah sakit untuk berbicara langsung dengan korban unjuk rasa. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah menindak personel Brimob yang melindas pengendara ojek daring.

“Jadi, sisi pemenuhan dari sisi proses untuk hak-hak asasi dasarnya insya Allah itu akan terpenuhi. Tidak ada masalah,” ucap Anis.

Sementara itu, Divisi Propam (Divpropam) Polri menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta.

Bacca Juga: Perdna Menteri Dicopot, Kemana Arah Thailand?

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Keputusan itu diambil setelah Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri. Atas penetapan itu, ketujuh anggota tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

(Sumber: Antara)

x|close