Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merupakan wujud tekad Presiden agar penegakan hukum dalam kasus korupsi terbebas dari kepentingan politik.
Menurut Yusril, Presiden menilai bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Hasto mengandung muatan politis.
"Jadi ini adalah bagian dari keinginan Presiden yang bertekad untuk memerangi korupsi, tetapi tetap berkeinginan agar penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi harus dilakukan secara objektif dan bebas dari motif politik apa pun," ujar Yusril saat menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada Senin.
Yusril menegaskan bahwa dalam pandangan Presiden, penanganan kasus hukum siapa pun, terlebih yang menyangkut tindak pidana korupsi, harus bebas dari campur tangan atau motif politik dari aparat penegak hukum.
Ia juga menambahkan bahwa walaupun proses hukum terhadap Hasto tetap berlangsung dan dirinya telah didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Presiden memiliki dasar kuat untuk memberikan amnesti karena menilai kasus tersebut sarat dengan kepentingan politik.
"Pemberian amnesti itu telah mendapatkan pertimbangan DPR dan dilakukan karena kepentingan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara terhadap individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu.
Dalam perkembangannya, Presiden Prabowo baru-baru ini memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, Hasto telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap dalam kasus penghalangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku serta dugaan pemberian suap lainnya.
(Sumber: Antara)