Kemenkes Kirim Tim dan Dukung Proses Hukum atas Kasus Kekerasan Terhadap Dokter RSUD Sekayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 14:29
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin 11 Agustus 2025. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am. Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan di Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, Senin 11 Agustus 2025. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan tim khusus ke Sekayu sebagai bentuk dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh oleh dr. Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu yang menjadi korban kekerasan dari keluarga pasien.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu 12 Agustus 2025, saat dr. Syahpri sedang melaksanakan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Dalam kejadian itu, keluarga pasien memaksa sang dokter untuk melepas masker dan melakukan kekerasan verbal terhadapnya.

Tindakan tersebut, menurut Budi, menghalangi prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius dan menimbulkan risiko bagi keselamatan semua pihak. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Dirjen Keslan Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur

"Kami tidak menoleransi adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugasnya," tegasnya.

Budi mengingatkan bahwa keselamatan serta keamanan tenaga medis dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya, sesuai mandat undang-undang tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa setiap dokter bekerja berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), serta standar pelayanan kesehatan yang berlaku di fasilitas masing-masing. Menurutnya, fasilitas kesehatan seharusnya menjadi lingkungan yang aman, tidak hanya untuk pasien tetapi juga bagi tenaga medis.

Kemenkes pun mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi tenaga kesehatan dan menghindari tindakan yang melanggar hukum jika merasa tidak puas terhadap pelayanan.

"Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan dalam pelayanan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan," kata Budi.

Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang di fasilitas kesehatan lainnya, serta mengajak seluruh pihak menciptakan suasana pelayanan yang aman, bermartabat, dan saling menghormati. 

(Sumber: Antara)

x|close