Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa telah ditetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo.
Menurut Wahyu, keempat tersangka saat ini menjalani penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende. Mereka adalah Pratu A, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Ia menjelaskan, para tersangka tersebut sedang diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam peristiwa penganiayaan itu.
Selain itu, TNI AD juga memeriksa 16 prajurit lainnya dalam rangka penyelidikan. Wahyu menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan saksi maupun tersangka berjalan sesuai dengan prosedur hukum militer yang berlaku.
Baca Juga: Kadispenad: 24 Prajurit Diperiksa Terkait Kasus Tewasnya Prada Lucky
Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus, setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Kematian Prada Lucky diduga akibat penganiayaan yang dilakukan sejumlah seniornya. Dari 20 prajurit yang telah dimintai keterangan, empat di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak keluarga korban menuntut agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata kakak kandung Prada Lucky, Lusi Namo.
Baca Juga: Gempa Dahsyat M 6,1 Guncang Turki, 1 Tewas dan Belasan Bangunan Ambruk
(Sumber: Antara)