Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap sejumlah pelaku penyebar ajaran sesat di Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat 8 Agustus 2025. Dikutip dari akun Infobandaaceh, mereka kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di Provinsi Aceh. Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak 2012 serta aktif merekrut anggota baru.
Menurut mereka, Salat 5 waktu tak wajib, tak mengakui Quran. Modus dilakukan kelompok tersebut dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunah Wal Jamaah, diantaranya ada mesias setelah Nabi Muhammad SAW.
Ajaran kelompok tersebut juga tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mereka juga tidak mewajibkan shalat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al Quran.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Aprianto mengatakan dalam mengungkap kasus, pihaknya ditangkap enam anggota kelompok penyebaran ajaran diduga sesat tersebut.
View this post on Instagram
“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan. Tiga diantaranya ditangkap di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” katanya mengutip Antara, Kamis (8/8).
Enam orang tersebut yakni berinisial AA (33) dan RB (39), keduanya warga Sumatera Utara. Kemudian, HA (60) dan ME, keduanya warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Serta NZ (53), warga Kabupaten Aceh Utara, dan ES (38), warga Jakarta Barat.
Kasus tersebut berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, pada 25 Juli 2025. Warga menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpang dari Islam.