Ntvnews.id,
Dalam keterangannya pada Rabu di Aceh Timur, Juru Bicara PN Idi, Notodiguno, menyampaikan bahwa para terdakwa yang divonis tersebut merupakan warga negara Myanmar, yakni Nobi Husein (33), Muhammad Rofiq (35), Soyotmiah (30), dan Abdul Hamid (35).
"Selain pidana penjara, pada terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman selama tiga bulan kurungan," ujarnya.
Notodiguno menjelaskan bahwa pembacaan putusan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, oleh majelis hakim yang diketuai Reza Bastira Siregar dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan turut serta dalam aksi penyelundupan yang terorganisir dan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana didakwakan dalam alternatif pertama oleh jaksa penuntut umum.
"Para terdakwa berperan sebagai nakhoda yang mengemudikan dua kapal yang dengan membawa 264 orang imigran Rohingya. Kemudian, menyelundupkan mereka ke Aceh," ujar Notodiguno.
Awalnya, kedua kapal tersebut direncanakan berlayar menuju Malaysia. Namun, perjalanan mereka justru terhenti di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di pesisir Pantai Desa Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, pada tanggal 5 Januari 2025.
Dari fakta yang terungkap dalam persidangan, diketahui bahwa para terdakwa sepenuhnya menyadari dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka.
"Berdasarkan fakta persidangan, keempat terdakwa mengaku mengetahui dan menyetujui konsekuensi dari perbuatan mereka, yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah," ungkap Notodiguno.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hukuman dijatuhkan bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan dan pendidikan bagi para pelaku agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar hukum keimigrasian dengan membawa orang-orang yang tidak memiliki hak legal masuk ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen sah dan tanpa melalui proses pemeriksaan resmi.
"Hukuman ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa, seraya tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan terdakwa dan masyarakat," tutup Notodiguno.
Sumber: ANTARA