PPATK Ungkap Temuan Anomali pada Rekening Penerima Bansos Semester I 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 16:10
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf beserta jajarannya memberikan keterangan terkait temuan anomali rekening penerima bantuan sosial di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf beserta jajarannya memberikan keterangan terkait temuan anomali rekening penerima bantuan sosial di Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan sejumlah temuan terkait kejanggalan dalam rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial. Temuan tersebut mencakup penerima bansos yang diketahui masih aktif bermain judi online hingga yang memiliki saldo rekening mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan hal ini usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, di Jakarta pada hari Kamis. Ivan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menganalisis sekitar 10 juta rekening. Dari jumlah tersebut, terdapat 1,7 juta rekening yang tidak teridentifikasi sebagai penerima bansos, sementara 8,3 juta lainnya tercatat menerima bantuan sosial.

"Namun dari jumlah tersebut, kami masih menemukan sekitar 78 ribu penerima bansos yang pada semester I 2025 terindikasi aktif bermain judi online," ujar Ivan, yang saat itu didampingi oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Baca Juga: Anggota DPR Rieke Dukung PPATK Bongkar Data Bansos Fiktif

Ivan juga menambahkan bahwa PPATK mendeteksi adanya penerima bansos yang memiliki status pekerjaan yang dinilai tidak wajar. Temuan tersebut antara lain mencakup 27.932 orang yang terdaftar sebagai pegawai BUMN, 7.479 orang yang berprofesi sebagai dokter, serta lebih dari 6.000 individu yang memiliki jabatan eksekutif atau manajerial.

Selain itu, ia juga menyebutkan adanya 56 rekening penerima bansos yang memiliki saldo di atas Rp50 juta. “Ini jadi catatan penting yang kami sampaikan ke Kemensos untuk dilakukan verifikasi ulang dan ground-checking,” kata Ivan.

Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti sesuai dengan arahan Presiden yang tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Akurasi Data Bantuan Sosial.

PPATK pun membagi kategori nominal saldo penerima bansos mulai dari Rp1 juta hingga lebih dari Rp50 juta. Ivan menjelaskan, “Langkah ini kami lakukan untuk mendukung transparansi dan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.”

Baca Juga: Bupati Pati: Kenaikan PBB Hingga 250 Persen Tidak Berlaku untuk Seluruh Objek Pajak

(Sumber: Antara)

x|close