Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menelusuri keberadaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2,1 triliun yang masih tersimpan di rekening tidak aktif atau dormant, yang nantinya akan dikembalikan ke kas negara.
Dalam pernyataannya kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan bahwa dana tersebut akan otomatis dikembalikan ke negara apabila tidak dicairkan dalam kurun waktu lebih dari 3 bulan 15 hari.
“Otomatis akan ditarik lagi. Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan. Jadi, kalau menerima, ya mestinya langsung diambil,” kata Gus Ipul, sambil menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan harus sesuai dengan tujuan awalnya.
Gus Ipul menyatakan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan temuan tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sebuah pertemuan pada 7 Agustus.
"Tunggu hasil besok (7/8) aja ya, kalau dengan PPATK," ucapnya.
Baca Juga: KPK Panggil 3 ASN Kemensos sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Ia turut mengangkat temuan mengenai sekitar 600 ribu penerima bansos yang diduga melakukan aktivitas judi online (judol).
Dari angka tersebut, lebih dari 228 ribu penerima sudah diberhentikan bantuannya sejak triwulan ketiga tahun ini, sedangkan sisanya masih dalam tahap evaluasi lebih lanjut.
Terkait langkah lanjutan, Gus Ipul mengatakan akan terus menjalin koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PPATK.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya validasi data penerima bansos agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Baca Juga: Mensos Lapor ke Prabowo Soal Sekolah Rakyat Hingga Bansos
PPATK sebelumnya menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial berstatus dormant, dengan akumulasi saldo mencapai triliunan rupiah.
Temuan tersebut merupakan dampak dari kebijakan penghentian sementara atas 122 juta rekening dormant di 105 bank selama periode Mei hingga Juli 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa keberadaan rekening-rekening tidak aktif tersebut menjadi indikasi bahwa sebagian pemiliknya mungkin sudah tidak layak lagi menerima bantuan, karena dana bantuan tidak pernah digunakan dalam waktu lama.
PPATK pun berencana mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Sosial agar dana bantuan tidak lagi disalurkan ke rekening-rekening tersebut.