PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Reaktivasi Diserahkan ke Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2025, 17:11
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa proses analisis terhadap 122 juta rekening pasif atau dormant telah tuntas. Tahap selanjutnya, pembukaan kembali rekening-rekening tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penentuan status dormant bukan berasal dari lembaganya, melainkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh institusi perbankan.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” ujar Ivan dalam diskusi bertajuk “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ivan menjelaskan bahwa proses pemetaan dan penanganan rekening dormant dilakukan secara bertahap, mencakup 17 batch sejak Mei 2025. Setelah dilakukan penghentian sementara serta tidak ditemukan aktivitas mencurigakan, PPATK mengizinkan rekening-rekening tersebut untuk dibuka kembali.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

Pemutakhiran data nasabah pun tetap dijalankan sesuai prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna menjamin validitas kepemilikan rekening.

Ivan menambahkan, dengan seluruh analisis selesai, mekanisme reaktivasi kini menjadi kewenangan masing-masing bank.

“Ada yang benar-benar sudah selesai. Sebagian yang masih belum, itu masih ada di tangan teman-teman bank. Tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank. Memang bervariasi (waktu reaktiviasi bervariasi), mekanisme bank antara satu bank dengan bank lainnya,” kata Ivan.

Sebelumnya, PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara terhadap rekening-rekening pasif dilakukan bukan tanpa alasan. Berdasarkan analisis lima tahun terakhir, lembaga tersebut mengidentifikasi peningkatan penyalahgunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Jenis penyalahgunaan yang ditemukan antara lain digunakan sebagai tempat menampung dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, aksi peretasan, penggunaan nama orang lain sebagai pemilik semu (nominee), serta terkait transaksi narkotika, korupsi, dan berbagai tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga: 28 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka Lagi

Selain itu, dana dalam rekening pasif juga kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk oknum internal bank, terutama jika data nasabah tidak pernah diperbarui.

Seiring dengan makin maraknya penyalahgunaan tersebut, PPATK pada 15 Mei 2025 memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan sebagai dormant, berdasarkan data dari bank per Februari 2025.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak dan dana nasabah agar tetap aman dan tidak disalahgunakan, serta mendorong pihak perbankan bersama nasabah untuk memperbarui dan memverifikasi data kepemilikan secara sah.

PPATK telah meminta seluruh bank untuk segera melakukan verifikasi terhadap data nasabah dan memastikan bahwa proses reaktivasi hanya dilakukan jika keberadaan dan kepemilikan rekening dapat dibuktikan.

Langkah penghentian sementara ini, menurut PPATK, telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Sumber : Antara)

x|close