Ntvnews.id, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI merespons terkait rekening nganggur atau rekening dormant yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan, BRI berkomitmen mematuhi regulasi yang ditetapkan, termasuk pemblokiran rekening dormant.
"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ucap Agustya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 31 Juli 2025.
Lebih lanjut, BRI juga mendorong edukasi kepada nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.
Baca juga: 28 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK Sudah Dibuka Lagi
Edukasi tersebut mencakup tetap aktif bertransaksi, memantau aktivitas rekening, serta menghindari penyalahgunaan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," tegasnya.
BRI juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant yang terblokir.
Dalam hal ini, nasabah bisa langsung datang ke Unit Kerja BRI terdekat untuk mengaktifkan rekening.
"Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI tedekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," tandasnya.
Baca juga: Bikin Gaduh, DPR Minta OJK-PPATK Jelasin soal Pemblokiran Rekening Nganggur
Seperti diketahui, PPATK akan memblokir rekening nganggur yang tidak digunakan lagi selama tiga bulan atau rekening dormant.
Langkah tersebut lantaran rekening dormant seringkali disalahgunakan seperti untuk pencucian uang.
Maka dari PPATK memutuskan untuk melakukan pemblokiran transaksi pada rekening dormant.