Ini Cara Aktifkan Rekening Nganggur yang Diblokir Sementara oleh PPATK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2025, 17:09
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tips menjaga keamanan rekening Tips menjaga keamanan rekening

Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening nganggur yang tidak digunakan lagi selama tiga bulan atau rekening dormant guna mencegah kejahatan keuangan.

Namun, nasabah tetap bisa mengaktifkan kembali rekening dormant dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan seperti dikutip dari akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin, 28 Juli 2025.

"Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank," tulis akun tersebut

Baca juga: PPATK Bakal Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan Lebih

Dalam unggahan tersebut, nasaba dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengaktifkannya kembali:

1. Mengisi formulir keberatan henti sementara PPATK melalui link https://bit.ly/FormHensem

2. nasabah diminta untuk dating ke Bank terkait untuk melakukan proses CDD atau Customers Due Diligence/Profiling ulang dengan melampirkan KTP, buku tabungan, bukti pengisian keberatan henti sementara PPATK an dokumen lain yang dipersyaratkan oleh bank.

3. PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank

4. Apabila seluruh tahap telah dilakukan oleh nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing.

Dalam proses ini nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Baca juga: Pramono Gandeng PPATK dan LPSK, Perkuat Transparansi dan Perlindungan Hukum di Jakarta

Alasan Rekening Dormant Dihentikan Sementara

Berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang. 

Di samping itu diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. 

Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. 

"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelasnya.

Baca juga: PPATK: Ratusan NIK Penerima Bansos Terlibat Korupsi dan Terorisme

Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant. 

Pemberitahuan akan disampaikan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," tandasnya.

x|close