Mendes Yandri Pastikan Permendes Kopdes Rampung dalam Waktu Dekat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 16:21
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur prosedur pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan segera rampung dalam waktu dekat.

Yandri, saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025, menjelaskan bahwa peraturan tersebut saat ini tengah menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah kementerian terkait lainnya.

“Insya Allah, on the track. Targetnya rampung 1–2 hari ini,” ujar Yandri sebelum mengikuti Rapat Kabinet Paripurna.

Baca Juga: Prabowo: Alhamdulillah Arah Kita di Bidang Pangan Cukup Berhasil

Ia menambahkan bahwa Permendes tersebut akan menjadi pedoman resmi bagi pemerintah desa dalam mengelola Kopdes, termasuk dalam menyusun proposal bisnis.

Menurut Yandri, beberapa sektor yang akan dikembangkan antara lain LPG, pupuk, sembako, dan apotek, yang semuanya sejalan dengan arahan Presiden.

Meskipun jenis-jenis usaha akan terus berkembang, Yandri menegaskan bahwa semua Kopdes yang telah memiliki badan hukum akan bisa berjalan secara efektif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Baca Juga: Prabowo: Kita Akan Aman Jika Kuasai Pangan Sendiri

Terkait pinjaman, Yandri menjelaskan bahwa aturan tentang masa tenggang (grace period) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, sehingga pengelolaan keuangan Kopdes dapat dilakukan secara aman dan transparan.

Dengan akan selesainya Permendes tersebut, Yandri berharap Kopdes dapat menjadi penggerak utama ekonomi desa, mempermudah akses terhadap kebutuhan dasar, serta mendorong kemandirian masyarakat dalam berusaha.

x|close