Mayjen Kristomei: TNI Amankan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Sesuai Perpres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2025, 12:34
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Selasa, 5 Agustus 2025. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Selasa, 5 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa pengamanan terhadap kediaman para jaksa merupakan bagian dari tugas TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, serta berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku," ujar Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia menjelaskan bahwa baik Perpres maupun MoU tersebut telah menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tindakan yang boleh dilakukan oleh prajurit TNI dalam menjalankan tugas pengamanan terhadap kantor kejaksaan maupun rumah dinas para jaksa.

Baca Juga: Mabes TNI Ungkap Alasan Terima Kembali Letjen Novi Helmy Bertugas di TNI

Kristomei juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, TNI tidak akan mencampuri ataupun mengganggu proses hukum yang tengah berjalan di lingkungan Kejaksaan Agung.

"TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," kata Kristomei.

Menanggapi kabar mengenai dugaan adanya upaya penggeledahan terhadap kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh aparat kepolisian pada Kamis (31/7), Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa hingga saat ini Kejaksaan tidak menerima laporan apa pun terkait penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Mabes TNI: Letjen Djaka Budi Utama Sudah Diberhentikan Secara Hormat

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” tegas Anang saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8).

Terkait dengan meningkatnya jumlah personel TNI yang menjaga kediaman Jampidsus, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari langkah pengamanan yang bersifat rutin dan telah diatur dalam Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Ia menambahkan bahwa pengamanan tersebut juga telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pelindungan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan TNI.

“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujar Anang.

Baca Juga: Mabes TNI Telusuri Pengakuan Marcella Santoso Soal Konten Negatif RUU TNI

(Sumber: Antara)

x|close