Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Puan, pemilu harus digelar 5 tahun sekali dan putusan MK menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD).
"Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
"Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar," imbuhnya.
Menurut Puan, saat ini pihaknya masih mengkaji putusan MK itu. Nantinya, semua partai politik akan menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan yang ada.
"Semua partai pasti kan mendiskusikan hal itu (putusan MK), tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan terkait apa yang akan diputuskan," kata dia.
"Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali," imbuh Puan.
Lebih lanjut, soal revisi UU Pemilu, Puan mengatakan pihaknya belum memutuskan pembahasan akan dilakukan oleh Komisi II atau Badan Legislasi (Baleg). Menurutnya saat ini pimpinan DPR masih berdiskusi.
"Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg, di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan," tandasnya.