Ntvnews.id, Bandung - Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Anggrek, Kota Bandung, pada Selasa, 6 Mei 2025. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung secara resmi menetapkan pengemudi mobil Nissan berinisial HS sebagai tersangka dalam insiden maut yang menewaskan seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, mengonfirmasi bahwa status HS kini telah dinaikkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif.
"Sudah tersangka dan sudah kita tahan yang bersangkutan, cukup bukti sehingga statusnya sudah naik jadi tersangka," kata Wahyu, Sabtu, 10 Mei 2025.
Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung bergerak cepat mengusut kejadian ini. Pemeriksaan dilakukan secara maraton, termasuk memeriksa dua saksi kunci di tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV yang merekam detik-detik sebelum tabrakan terjadi.
Kecelakaan di Bandung, Jawa Barat tewaskan pelajar. (Antara)
Wahyu menjelaskan, bukti-bukti yang dikumpulkan telah cukup kuat untuk menjerat HS sebagai tersangka. Polisi juga mengindikasikan adanya pelanggaran lalu lintas serius.
"Sudah tersangka dan sudah kita tahan yang bersangkutan, cukup bukti sehingga statusnya sudah naik jadi tersangka," katanya.
Kecelakaan mengerikan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Mobil Nissan berwarna hitam yang dikendarai HS menabrak sepeda motor dari arah belakang.
Korban, Sulthan Abyan Fattan, pelajar SMAN 5 Bandung, diseret sejauh 80 meter dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Satu korban lainnya mengalami luka-luka dan kini tengah menjalani perawatan medis.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
(Sumber: Antara)