Bahas RUU Perampasan Aset, DPR Tunggu Sinyal dari Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2025, 18:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (YouTube) Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendukung hadirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rancangan UU (RUU) Perampasan Aset akan dibahas menunggu sinyalemen dari Prabowo.

“Bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto, tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, Selasa, 6 Mei 2025.

Selain itu, lanjut Bob Hasan, muatan materi dalam RUU perampasan aset perlu pemutakhiran. Ini agar tidak bertabrakan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bahwa ini memang apakah diperuntukkan bagi pidana umum, ketika pidana umum, maka ini akan menjadi melebar ke mana-mana. Kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU yang di situ, juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset,” papar Bob.

“Jadi kalau misalnya inisiatif dari pemerintah, justru sebaliknya nanti di Baleg, kami kan di Baleg ya, jadi di Baleg itu akan melakukan satu pembulatan yang harmonisasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Prabowo mengatakan akan mempercepat pembahasann RUU Perampasan Aset. Hal ini dinyatakan Prabowo, saat menghadiri perayaan May Day atau Hari Buruh Internasional 2025 di Monas, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2025. UU Perampasan Aset sendiri menjadi satu dari sekian tuntutan buruh kepada pemerintah.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” ujar Prabowo.

x|close