Pria Cikarang Rencanakan Pembunuhan Pacar, Motif Cemburu Jadi Pemicu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Mei 2025, 13:10
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi pembunuhan Ilustrasi pembunuhan (freepik/ rawpixel.com)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Bekasi mengungkap fakta mengerikan, seorang pria muda merancang pembunuhan terhadap pacarnya sendiri secara sistematis. Pelaku berinisial MA (23) diketahui menyusun rencana untuk menghabisi nyawa kekasihnya, WD (21), hingga akhirnya menjalankan aksinya di sebuah kamar kos di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Motif pembunuhan diduga berakar dari rasa cemburu yang berkembang menjadi sakit hati mendalam. Rencana pembunuhan ini bahkan sudah disusun MA sejak malam sebelumnya.

"Pada hari Jumat, 25 April 2025 tersangka di rumahnya di Rawalumbu, Kota Bekasi, pada malam hari sudah merencanakan untuk membunuh korban dikarenakan sakit hari (cemburu)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam keterangan resminya, dilansir Jumat, 2 Mei 2025.

Langkah pelaku yang terencana semakin terlihat saat keesokan harinya, Sabtu, 26 April 2025, MA menjemput korban sepulang kerja. Dalam perjalanan, ia mengajak WD berhenti di sebuah tempat fotokopi di daerah Burangkeng, Bekasi. Di sanalah ia membeli pisau cutter alat yang kemudian digunakan untuk membunuh korban.

"Dalam perjalanan setelah exit Tol Burangken, Kabupaten Bekasi tersangka berhenti dan mampir ke tempat fotocopy membeli pisau cutter dengan alasan kepada korban untuk keperluan di rumah dan pisau cutter ditaruh di tas selempang," jelasnya.

Setelah membeli pisau, MA dan korban menyewa kamar kos di kawasan Cibitung seharga Rp 135 ribu. Menurut keterangan polisi, korban sempat tertidur karena kelelahan setelah seharian bekerja. Pada saat itulah, MA melihat kesempatan untuk menjalankan rencana yang telah ia susun.

"Tersangka langsung naik ke atas tempat tidur, dari arah belakang korban tangan kanan tersangka mencekik leher sambil menindihnya," jelasnya.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan menendang pelaku. Namun upaya tersebut gagal menghentikan MA, yang kemudian kembali mencekik korban hingga tak sadarkan diri, lalu menikamnya dengan pisau cutter yang telah ia siapkan sejak awal.

Mayat korban baru ditemukan pada Minggu, 27 April 2025, saat seorang saksi hendak membersihkan kamar kos tersebut. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan cepat. Kurang dari 48 jam kemudian, MA berhasil dibekuk di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat pada Senin, 28 April 2025 pukul 22.20 WIB.

Kini, MA resmi menyandang status tersangka dan mendekam di tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal alternatif Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman tertinggi bagi perbuatannya adalah pidana mati.

x|close