Ditetapkan Tersangka, Posisi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Diisi Wakilnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Apr 2025, 18:50
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap Kejagung. Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta saat ditangkap Kejagung.

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung mengatakan posisi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal diisi oleh wakilnya setelah Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka suap ekspor minyak.

"Kalau pengganti, ya, karena ada wakil 'kan, sementara wakil," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Profil Agam Syarif Baharuddin, Hakim yang Ditangkap Kejagung karena Terima Suap Korupsi CPO

Dilihat dari laman resminya, Wakil Ketua PN Jaksel saat ini dijabat Mashuri Effendie. Ia mengantongi golongan pembina utama muda dengan pangkat IV/C.

Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). <b>(Dok.Antara)</b> Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (Dok.Antara)

Yanto menjelaskan wakil ketua pengadilan dapat menggantikan tugas ketua jika terjadi halangan tertentu. Dalam hal ini, Mashuri Effendie akan menggantikan tugas Muhammad Arif Nuryanta untuk sementara.

"Jadi, pimpinan pengadilan itu ketua dan wakil. Dalam hal ketua berhalangan, wakilnya yang melaksanakan tugas," kata Juru Bicara MA.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di PN Jakarta Pusat.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.

Antara

TERKINI

BPBD Aceh Barat: Sebagian Titik Karhutla Berhasil Dipadamkan

Nasional Jumat, 26 Sep 2025 | 09:00 WIB

Ngeri, Seorang Penumpang Digigit Tikus di Bandara

Luar Negeri Jumat, 26 Sep 2025 | 08:45 WIB

Soal Menu Ikan Hiu Goreng di MBG, Nanik: Itu Kearifan Lokal

Nasional Jumat, 26 Sep 2025 | 08:39 WIB

Coffeshop Pecat Barista Usai Hina Turis

Luar Negeri Jumat, 26 Sep 2025 | 08:35 WIB

Geger 90 Kerbau Tewas Tenggelam

Luar Negeri Jumat, 26 Sep 2025 | 08:15 WIB
Load More
x|close