13 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus TPPO Modus Tentara Bayaran ke Rusia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Nov 2026, 20:17
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kanan depan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah (kanan depan) memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama jajaran Direktorat Reserse PPA-PPO Polda daerah sukses membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi perekrutan tentara bayaran ke Rusia. Dalam pengungkapan ini, aparat menetapkan total 13 orang tersangka.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa belasan tersangka tersebut terjaring dari lima laporan polisi (LP) berbeda yang ditangani oleh kepolisian. Menariknya, dari total tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan warga negara asing, dengan rincian dua orang berkewarganegaraan Rusia dan satu orang warga negara Ukraina.

Dari pengusutan kasus ini, polisi mencatat ada sebanyak 58 orang korban yang terjerat sindikat tersebut. Sebaran korban meliputi lima orang dalam penanganan Bareskrim Polri, 12 orang dari laporan Polres Metro Jakarta Barat, 12 orang dari wilayah hukum Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam laporan lain di Bareskrim Polri, serta 22 korban lainnya yang ditangani oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus menawari pekerjaan di luar negeri melalui berbagai platform digital, mulai dari media sosial, grup lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Para korban diiming-imingi tawaran fantastis, yakni bonus penandatanganan kontrak (sign-on bonus) senilai 35.000 dolar AS atau setara dengan kisaran Rp620 juta, serta gaji bulanan menggiurkan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
 

Awalnya, para korban dijanjikan pekerjaan legal di sektor logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan infrastruktur pertahanan. Namun, sesampainya di Rusia usai melalui proses perekrutan, para korban justru dipaksa menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani latihan militer berat, hingga terancam diterjunkan langsung ke daerah pertempuran dalam wilayah konflik bersenjata.

Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa modus operandi pengiriman tenaga kerja sebagai tentara bayaran ini sangat berbahaya dan berisiko tinggi. Korban dikirim ke zona merah konflik tanpa perlindungan hukum yang jelas, tanpa kepastian isi kontrak kerja, serta mengabaikan faktor keselamatan jiwa.

Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan sanksi berlapis, yakni Pasal 4 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
 

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap segala bentuk penawaran kerja ke luar negeri yang tidak masuk akal, serta tidak mudah menyerahkan dokumen rahasia pribadi seperti KTP dan paspor kepada pihak perekrut yang tidak memiliki legalitas resmi.
 
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul.

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya gelagat atau praktik perekrutan ilegal yang mengarah pada TPPO diimbau untuk segera melapor melalui layanan Call Center Kepolisian 110 atau melalui nomor pengaduan khusus di 0812-14110.
 
(Sumber: Antara)
 

TERPOPULER