Kapolda Metro Minta Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector Bisa Diatasi dari Hulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Okt 2026, 16:10
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto.

Ntvnews.id , Jakarta - Polemik penarikan kendaraan oleh debt collector kembali menjadi perhatian Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Dadang Hartanto meminta persoalan tersebut tak hanya ditangani ketika konflik sudah terjadi di lapangan, tetapi juga dicari akar masalahnya sejak dari hulu.

Menurutnya, kasus penarikan kendaraan berkaitan dengan persoalan yang cukup kompleks. Di satu sisi terdapat hak lembaga pembiayaan sebagai kreditur, sementara di sisi lain terdapat kepentingan serta perlindungan terhadap debitur.

Karena itu, ia menilai negara perlu hadir untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dadang mengatakan masyarakat banyak yang resah dengan praktik penarikan kendaraan oleh debt collector. Ia menegaskan, penyelesaian persoalan utang atau kredit tidak boleh dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri maupun penarikan kendaraan secara paksa.

"Tindakan main hakim sendiri serta penarikan paksa berpotensi dijerat delik pidana," katanya saat memberikan sambutan dalam acara fokus group Discussion bidang hukum Polda Metro Jaya, penarikan kendaraan oleh debt collector, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurutnya, keberadaan Polri di lapangan bukan untuk menghilangkan hak lembaga pembiayaan, melainkan memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturan hukum.

Kapolda Metro juga menekankan soal pentingnya pemahaman yang sama antara lembaga pembiayaan, perusahaan jasa debt collector, debitur, dan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa hak keperdataan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan dengan menggunakan tindakan yang justru dapat berujung pada perkara pidana.

"Lembaga pembiayaan dan jasa Debt Collector harus memahami bahwa hak keperdataan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara pidana," ujarnya.

Dadang menegaskan, Polri hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

"Kehadiran Polri di lapangan adalah untuk menjaga Kamtibmas dan menjamin kepastian hukum," katanya.

Dadang melihat persoalan penarikan kendaraan sebagai masalah yang berada di bagian hilir. Menurut dia, apabila ingin mengurangi kasus serupa, pemerintah dan pemangku kepentingan perlu melihat proses yang terjadi sebelum kredit diberikan kepada masyarakat.

Ia mencontohkan kondisi ketika seseorang tidak lagi mampu membayar kewajiban atas kendaraan yang pembiayaannya dilakukan melalui lembaga finansial.

Baca Juga: Kapolda: Polisi Dibekali Bodycam Buat Rekam Tindak Pelanggar di Operasi Patuh Jaya

Dalam situasi tersebut, terdapat hak debitur sekaligus hak lembaga pembiayaan yang perlu diperhatikan. Jika penyelesaian tidak dilakukan dengan mekanisme yang tepat, persoalan akhirnya dapat berkembang menjadi konflik di lapangan.

Karena itu, Dadang meminta pengawasan terhadap sektor pembiayaan dilakukan lebih kuat sejak tahap awal. Salah satu hal yang menjadi perhatian Dadang adalah proses ketika lembaga pembiayaan memberikan kredit kepada masyarakat.

Ia meminta pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pembiayaan ikut memastikan bahwa pemberian kredit dilakukan dengan kajian kemampuan finansial calon debitur.

"Bagaimana memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Apakah masyarakat tersebut mampu untuk membayar atau tidak? Tolong, ini dicek. Benar, Dikaji benar.
Ya, karena nanti, apa persoalan hilirnya?," ungkapnya.

Baca Juga: Indonesia Kecam Serangan Gereja di Yordania

Menurut Dadang, proses penilaian kemampuan calon debitur menjadi penting karena dapat mencegah munculnya persoalan di kemudian hari. Jika kredit diberikan kepada orang yang memang memiliki kemampuan membayar, potensi terjadinya gagal bayar dan konflik dalam proses penarikan kendaraan diharapkan dapat ditekan.

Dadang juga mendorong adanya pemetaan terhadap persoalan penarikan kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia mengusulkan agar jumlah dan karakteristik perkara di lapangan dapat didata sehingga pemerintah dan aparat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai akar persoalan.

"Kira berapa persen sih permasalahan yang menjadi persoalan di ranah hilir ini. Sehingga kita bisa tahu. Ya, dan kita bisa memetakan. Karakteristik. Ya, mereka yang menggunakan keuangan. Keuangan. Jasa finansial ini. Itu berapa persen? Dan kemudian karakter profiling nya," imbuhnya.

Kapolda Metro menilai ketajaman lembaga finansial dalam menilai calon debitur merupakan salah satu faktor penting dalam mencegah persoalan kredit bermasalah.

Ia mengingatkan bahwa pemberian pembiayaan seharusnya tidak hanya berorientasi pada banyaknya masyarakat yang mendapatkan kredit, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

"Masyarakatnya seperti apa itu? Kita kaji dulu. Kalau kita memberikan. Kredit kepada orang yang tepat dan mampu mereka melakukan pembayaran. Saya kira perso persoalan semacam ini tidak akan terjadi. Nah, ketajaman kita dalam memilih. Itu yang harus kita lakukan sementara. Memang dari satu sisi lembaga finansial ini," katanya.

"Ya, semua orang mau dibiayai sama dia tanpa harus mengecek apakah orang tersebut mampu atau tidak," sambung Dadang.

x|close