Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2026, 18:25
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan sebanyak 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan hukum tersebut mencakup ratusan laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai puluhan ribu hektare.

Laporan itu disampaikan Suyudi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan yang diterima pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan pelaku perorangan, sebanyak 13 kepolisian daerah (Polda) telah melakukan penegakan hukum. Dari penanganan tersebut, tercatat 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.856 hektare.

"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi.

Baca Juga: Ekonomi Tumbuh 5,45 Persen, Prabowo Jaga Daya Beli Rakyat

Ia menjelaskan, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 32 perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sembilan perkara dihentikan penyelidikannya, 189 perkara berlanjut ke tahap penyidikan, sementara 56 perkara telah diselesaikan.

"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," imbuhnya.

Sementara itu, penanganan perkara karhutla yang melibatkan korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan total area terbakar seluas 29.534,99 hektare. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari total laporan yang ditangani, enam perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.

"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap korporasi yang perkaranya telah memasuki tahap penyidikan. Rekomendasi tersebut mencakup 23 laporan polisi, dengan rincian 11 korporasi telah berstatus tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolri juga menyebut terdapat 71 laporan polisi yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, dua perkara telah menetapkan tersangka, sedangkan 69 lainnya belum sampai pada tahap tersebut. Sebanyak 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan asing turut menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.

"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi," kata dia.

Suyudi turut memaparkan luas konsesi serta area terbakar yang berkaitan dengan korporasi yang sedang menjalani proses hukum. Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, total luas konsesinya mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare.

Adapun 12 korporasi yang belum berstatus tersangka tercatat memiliki luas konsesi 166.756 hektare. Dari wilayah konsesi tersebut, area yang terbakar mencapai 8.849 hektare.

"Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Kapolri.

x|close