Ntvnews.id, Jakarta -Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk melanjutkan program penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), meskipun dalam pelaksanaannya harus menghadapi berbagai bentuk perlawanan di lapangan.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia,” ujar Sjafrie saat memberikan keterangan di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10).
Ia menjelaskan bahwa operasi penertiban kawasan hutan ini melibatkan sinergi dari 12 kementerian dan lembaga negara serta unsur terkait lainnya guna memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas tersebut dijalankan oleh Satgas PKH berlandaskan pada ketentuan hukum resmi, yakni Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai agenda krusial untuk menindak tegas berbagai bentuk aktivitas ilegal yang melanggar aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan nasional.
“Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” tegasnya.
Sebagai momentum awal dari rangkaian penertiban kawasan hutan ini, pemerintah secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari yang mencakup area konsesi seluas 3.500 hektare. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan ulang aktivitas pertambangan yang dinilai tidak mematuhi regulasi perizinan.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memaparkan bahwa pencabutan izin tersebut diputuskan setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan adanya aktivitas pertambangan yang menyalahi aturan penggunaan kawasan hutan. Selain itu, perusahaan yang bersangkutan juga terbukti mengabaikan kewajiban penyetoran jaminan reklamasi serta pelaksanaan kewajiban reklamasi lingkungan sesuai standar ketentuan.
Berdasarkan keputusan resmi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tertanggal 12 Oktober 2026, IUP perusahaan tersebut resmi dicabut, dan hak penguasaan atas lahan seluas 3.500 hektare tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada negara.
Baca Juga: Soal Karhutla, Prabowo: Ada Negara Olok-olok Indonesia, Padahal Perusahaan Mereka Ada di Sini
Melalui langkah penertiban ini, pemerintah menempatkan pembenahan kawasan hutan sebagai prioritas utama dalam rangka memperbaiki tata kelola sumber daya alam, mendongkrak tingkat kepatuhan hukum, serta memastikan bahwa pemanfaatan kekayaan negara benar-benar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi A.S, dan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa berpose besama usai penutupan aktifitas pertambangan PT Kristalin, Kamis (22/10/2026). (Antara)